Mataram (Suara NTB) – Masa uji coba sebelas pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Mataram, menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) telah berakhir alias tuntas. Evaluasi perencanaan dan pelaporan keuangan menjadi prioritas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan menerangkan, batas akhir masa uji coba sebelas puskesmas menjadi badan layanan umum daerah mulai tanggal 1 April 2024. Tim yang terdiri dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kota Mataram, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI Kantor Perwakilan NTB dan OPD teknis lainnya melakukan evaluasi terhadap proses uji coba tersebut. “Sekarang kita sedang berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi untuk evaluasinya,” terang Emirald.
Menurutnya, pembentukan sebelas puskesmas menjadi BLUD bukan semata-mata mendorong kemandirian, melainkan paling penting adalah proses pelaporan dan administrasi keuangan.
Dari hasil evaluasi secara setiap bulannya dinilai tidak masalah. Lembaga auditor negara juga menganggap sebelas puskesmas telah melalui masa uji coba selama tiga bulan dengan baik. “Tiga bulan ini aman-aman saja,” jawabnya.
Emirald memahami bahwa pembentukan BLUD relatif menguras tenaga. Pasalnya, kepala puskesmas notabenenya sebagai tenaga teknis dipaksa untuk mengerti dan memahami pengelolaan keuangan dan administrasi secara baik dan benar.
Secara bertahap prosesnya terus berjalan untuk menyempurnakan pelaporan dan kelengkapan lainnya. “Sambil berjalan saja untuk prosesnya,” terangnya.
Seperti diketahui, wacana sebelas puskesmas dijadikan BLUD direncanakan sejak tahun 2015 lalu. Kala itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dipimpin dr. H. Usman Hadi. Selama hampir tujuh tahun, Dikes menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan, termasuk meminta pendampingan dari BPKP.
Pembentukan BLUD ini sebenarnya mendorong kemandirian puskesmas. Puskesmas memiliki kewenangan pengelolaan keuangan dan sumberdaya manusia. Artinya, pengangkatan pegawai untuk melengkapi kebutuhan tenaga penunjang bisa secara langsung. Demikian pula, pengadaan obat-obatan maupun alat kesehatan tidak menunggu dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Di satu sisi, Emirald berharap pengelolaan layanan kesehatan di puskesmas bisa secara paripurna dan berkualitas. (cem)