PEMERINTAH pusat telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memiliki izin usaha. Salah satunya adalah pengurusan izin secara digital. Masyarakat tidak perlu datang langsung melainkan melengkapi dan mengirim persyaratan dari rumah melalui telepon pintar.
Lurah Mandalika, Lalu Heru Nuryadin menerangkan, sosialisasi sekaligus pelatihan pengurusan izin secara digital telah dilakukan dengan mengundang 50 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pelatihan ini bekerjasama dengan salah satu bank diharapkan memberikan motivasi kepada pedagang kecil tersebut. “Kami dari kelurahan hanya memfasilitasi saja,” kata Heru.
Heru menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin secara online melalui aplikasi OSS (online single submission) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi. Sistem ini mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha dalam negeri.
Ia menyadari bahwa pelaku UKM di wilayah Mandalika tidak banyak memahami. Bahkan, mereka khawatir akan dicoret dari penerima bantuan program keluarga harapan (PKH). “Jadi tidak ada sampai dicoret dari daftar penerima PKH,” jelasnya.
Pelaku UKM yang terdaftar maka otomatis izin usaha mereka berlaku selama mereka menjalankan aktivitas usaha. Keuntungan lainnya adalah, pelaku UKM terdaftar secara nasional dan memiliki peluang menjadi penerima bantuan kredit usaha rakyat dari pemerintah.
Heru menegaskan, masyarakat yang tidak paham cara mendaftar secara online atau dalam jaringan akan dibantu oleh operator di kelurahan atau bisa secara langsung mengakses ke mall pelayanan publik. “Kami bisa bantu karena ada operator di kelurahan,” katanya.
Ia berharap pengurusan perizinan digital dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses bantuan permodalan di bank milik pemerintah. Rata-rata pelaku UKM di wilayah merupakan pedagang kecil. (cem)