PEMERINTAH Kota Mataram melalui Dinas Sosial akan melibatkan kader Posyandu sebagai kader digital untuk mendukung program transparansi dan kemudahan akses data penerima bantuan sosial bagi masyarakat. Program tersebut merupakan inisiatif pemerintah pusat yang menunjuk Kota Mataram sebagai salah satu daerah percontohan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Hj. Zaitun, SH., mengatakan program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai status mereka sebagai penerima manfaat bantuan sosial yang berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Data yang digunakan tetap data tunggal atau DTSEN. Program ini hanya untuk mempermudah masyarakat melihat apakah mereka masih menjadi penerima manfaat atau tidak,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Selasa (9/6).
Menurut Zaitun, pelaksanaan program tidak memerlukan pengadaan peralatan baru karena memanfaatkan sarana yang telah tersedia. Fokus utama program adalah penyederhanaan sistem agar informasi lebih mudah diakses masyarakat.
Saat ini, Dinas Sosial Kota Mataram telah menyiapkan lebih dari 900 kader yang tersebar di berbagai titik pelayanan. Jumlah tersebut bahkan melebihi target awal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sekitar 800 kader.
“Kader-kader ini nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses sistem sehingga prosesnya menjadi lebih transparan,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program, pemerintah pusat dijadwalkan melakukan audiensi di Kota Mataram pada 18–19 Juni mendatang. Kegiatan tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 750 peserta guna memastikan kelancaran implementasi program.
Terkait efektivitas pelibatan kader Posyandu, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa keberadaan kader bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, proses pengambilan keputusan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku melalui musyawarah kelurahan (muskel) dan tahapan verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kader lebih dekat dengan masyarakat sehingga memudahkan warga untuk menyampaikan laporan atau meminta informasi. Namun, keputusan tetap melalui mekanisme muskel dan proses verifikasi yang ada,” jelasnya.
Zaitun menegaskan bahwa program tersebut tidak mengubah prosedur penetapan penerima bantuan sosial, melainkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Melalui sistem yang disiapkan, warga dapat mengetahui alasan apabila status penerima manfaat mereka berubah atau dihentikan.
“Masyarakat bisa melihat penyebabnya secara langsung. Jika memang masih memenuhi syarat atau berdasarkan hasil verifikasi dinilai masih membutuhkan bantuan, maka datanya bisa diusulkan kembali,” katanya.
Zaitun menambahkan, meskipun seseorang tidak lagi masuk dalam kelompok desil penerima bantuan tertentu, data yang bersangkutan tetap tercatat dalam sistem data tunggal nasional. Perubahan hanya terjadi pada kategori atau tingkat kesejahteraan yang menjadi dasar penyaluran bantuan.
Menurutnya, tujuan utama program ini adalah meningkatkan transparansi, memperluas akses pengaduan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait bantuan sosial yang mereka terima. (fit)


