BerandaNTBKOTA MATARAMTrotoar Rusak, PUPR Mataram akan Sidak Pembangunan di Jalan Brawijaya

Trotoar Rusak, PUPR Mataram akan Sidak Pembangunan di Jalan Brawijaya

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan di Jalan Brawijaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perizinan sekaligus meninjau kondisi trotoar yang diduga dibongkar untuk kepentingan pembangunan.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan pembangunan tersebut memiliki izin. Selain mengecek dokumen perizinan, petugas akan melihat kondisi fisik di lapangan serta memastikan pembangunan tidak dilakukan tanpa memperhatikan fasilitas publik yang ada.

“Harus ada izin karena ada penutupan fisik sebelumnya dan penanggulangan lainnya,” ujarnya, Kamis (13/8).

Menurut Lale, setiap pembangunan yang berkaitan dengan saluran maupun penutupan akses menggunakan pelat harus memiliki izin. Hal tersebut diperlukan agar pembangunan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan sekitar.

Ia menjelaskan, Jalan Brawijaya merupakan ruas jalan yang kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Namun, karena lokasi pembangunan berada di wilayah Kota Mataram, Dinas PUPR Kota Mataram tetap akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan yang telah diberikan oleh Pemprov NTB. Dinas PUPR Kota Mataram juga akan melihat kembali rekomendasi tersebut untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di lapangan tidak menyimpang dari ketentuan.

“Memang izinnya menjadi kewenangan provinsi, tetapi karena berada di wilayah Mataram, kami tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Lale menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum melihat langsung kondisi di lapangan. Karena itu, sidak akan menjadi langkah awal untuk mengetahui secara pasti bentuk pembangunan yang dilakukan, bagian trotoar yang terdampak, serta dasar perizinan yang dimiliki pihak pelaksana.

Dalam peninjauan tersebut, petugas juga akan meminta keterangan kepada pihak yang melakukan pembangunan terkait proses pengerjaan dan izin yang telah diperoleh. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan tidak merusak atau menghilangkan fungsi fasilitas umum secara permanen.

“Kalau ada pembangunan saluran dan penutupan dengan pelat, tentu harus ada izin. Kita tanyakan nanti pada saat sidak,” pungkasnya.

Dinas PUPR Kota Mataram selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pihak pelaksana pembangunan. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO