spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATMitra PHDG Diberi Tenggat Hingga Mei

Mitra PHDG Diberi Tenggat Hingga Mei

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memberi tenggat waktu rekanan pengelola dana Pengaman Harga Dasar Gabah (PHDG) hingga bulan Mei mendatang untuk melakukan pengembalian dana ke kas daerah.


Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) KSB, Amin Sudiono mengatakan, para mitra penunggak dana PHDG sebelumnya telah diminta komitmennya untuk segera mengembalikan dana yang dikelolanya tersebut.


“Mereka semuanya sampaikan kesiapan mengembalikan. Maka kami memberikan batas waktu hingga Mei,” cerusnya, Kamis 18 April 2024. Menurut Amin, sementara ini dana yang dikelola para mitra tengah dimanfaatkan untuk membeli gabah petani yang sedang memasuki masa panen. Ia pun berharap, hasil daro perputaran dana tersebut nantinya langsung disetorkan ke kas daerah. “Mereka pasti kan dapat keuntungan dari situ. Kalau mereka pegang komitmen kan bisa langsung melakukan menutupi tungggakan pengembaliannya,” paparnya.


Mengenai tunggakan pengembalian dana PHDG itu sebenarnya telah ada perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melunasinya. Amin sebelumnya menyebutkan, jika nantinya para mitra tidak dapat melunasi tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Pemda KSB berhak melakukan lelang atas barang yang dijaminkan untuk mengakses dana tersebut.


Untuk diketahui, dana PHDG itu digelontorkan Pemda KSB pada tahun 2022 lalu. Dana itu merupakan program untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani. Dalam praktiknya para mitra yang mengelola dana tersebut diwajibkan membeli gabah petani dengan standar harga pemerintah.


Tercatat ada sekitar 9 pihak berbentuk KUD dan usaha dagang (UD) yang diberi hak mengakses dana yang jumlahnya mencapai sekitar Rp2 miliar itu. Dan kini beberapa dari mitra masih belum mengembalikan anggaran yang dikelolanya itu ke kas daerah. (bug)



IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO