Mataram (Suara NTB) – Setelah terkendala pada sistem, Pemkot Mataram akhirnya telah merampungkan pengusulan 676 formasi jabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pengadaan tahun 2024. Validasi persetujuan formasi menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengakui, sistem aplikasi penginputan formasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelumnya mengalami gangguan atau eror. Hal ini menjadi kendala bagi seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Mataram dalam memasukkan formasi jabatan sesuai nomenklatur. Pemerintah pusat terpaksa harus memperpanjang kembali batas akhir pengiriman formasi dari sebelumnya 5 April menjadi 20 April 2024. “Sekarang diperpanjang lagi sampai 30 April,” terang Yoyok, sapaan akrabnya dikonfirmasi, kemarin.
Ia bersyukur proses penginputan 676 formasi jabatan untuk Kota Mataram telah rampung. Pihaknya harus bekerja sampai larut malam untuk memasuki formasi tersebut, dalam sistem yang disiapkan oleh KemenPANRB.
Yoyok mengatakan, formasi jabatan berpeluang berubah disesuaikan dengan nomenklatur dari KemenPANRB. Khusus formasi CPNS maupun PPPK yang diterima tidak akan berubah atau berkurang. “Kalau nomenklatur nama jabatan mungkin iya. Tetapi formasi yang kita terima itu sudah final,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu validasi atau persetujuan formasi dari pemerintah pusat. Kepastian validasi belum diketahui, karena menunggu kabupaten/kota dan provinsi menyelesaikan penginputan formasi jabatan. “Belum tahu kita karena menunggu semua kabupaten/kota selesai dulu,” jawabnya.
Untuk jumlah formasi tidak mengalami perubahan. Sejumlah 685 formasi yang diusulkan untuk CPNS dan PPPK.
Formasi ini terbagi menjadi dua yakni 102 formasi untuk kebutuhan CPNS dan sebanyak 583 untuk formasi PPPK. Untuk formasi CPNS sebanyak 102 itu terdiri atas 80 formasi untuk kebutuhan tenaga teknis, kemudian sembilan formasi untuk tenaga pendidik atau guru, sisanya 13 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes).
Sementara formasi untuk kebutuhan PPPK sebanyak 583 formasi terdiri atas Tenaga Harian Kontrak (THK) atau K2 sejumlah 341, kemudian 59 formasi untuk non-THK, 96 formasi guru dan nakes 87 formasi. Khusus tenaga kependidikan, pemerintah pusat hanya membuka untuk PPPK saja. Artinya, usulan sembilan formasi CPNS dihapus sehingga total formasi diusulkan mencapai 676 formasi. (cem)