Mataram (Suara NTB) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan harga acuan baru untuk pembelian jagung di tingkat petani. Harga Acuan Pembelian (HAP) ditingkat petani, sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi pada tanggal 25 April 2024.
Jagung pipilan kering tingkat produsen dengan kadar air 15 %, dari Rp4200/Kg naik menjadi Rp5.000/Kg. Kadar air 20 %, dari Rp3.970/Kg naik menjadi Rp4.725/Kg. Kadar air 25 % dari harga Rp3.750/Kg, naik menjadi Rp4.450/Kg. Kadar air 30% dari Rp3.540/Kg, naik menjadi Rp4.200/Kg. sementara jagung pipilan kering ditingkat konsumen/peternak dengan kadar air 15%, dari sebelumnya Rp5.000/Kg, naik menjadi Rp5.800/Kg.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, H. Abdul Azis., SH., MH di Mataram, Jumat 26 April 2024. menyampaikan, sebelumnya, Pemprov NTB pada tanggal 22 April 2024 ditandatangani Pj. Gubernur NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariadi, M.Si mengajukan permohonan resmi ke Bapanas agar dibijaksanai untuk penyesuaian harga pembelian pemerintah terhadap komoditi jagung.
Dasar dari surat kepala daerah ini adalah Perjalanan safari Syawal pj. Gubernur NTB beserta tim rumpun hijau dalam koordinasi asisten perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima.
Dalam rangkaian acara ini diakhiri dengan adanya aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi dari petani jagung kepala daerah karena anjloknya harga jagung Rp3.800/Kg. Masa aksi dilakukan berjilid jilid, dan menuntut dan meminta kpd pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi terkait stabilisasi harga jagung dengan mendesak akan hal-hal sebagai berikut.
Meminta BUMN dalam hal ini Bulog untuk melakukan penyerapan jagung petani dengan harga yang wajar. Mempasilitasi distribusi jagung dari daerah sentra jagung kepada off taker di daerah konsumen. Meninjau kembali peraturan Badan Pangan Nasional nomor 5 tahun 2022 dapat disesuaikan dengan harga wajar yang diusulkan sebesar Rp5.000/Kg.
“Nah, Alhamdulillah, sekarang kan sudah terpenuhi permintaan penyesuaian harga pembelian jagung. Standar harga pembelian ini berlaku langsung setelah ditetapkan,” terang mantan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat ini. Dengan adanya acuan harga pembelian yang baru ini diharapkan menjadi kabar yang menggembirakan bagi para petani. Harga ini sudah dihitung melibatkan multistakeholders. Sehingga diyakini tidak merugikan bagi pihak lain, dan menguntungkan bagi pihak lainnya.
“Ini sudah win-win solution. Penerapan pembelian dengan harga ini juga akan kita pantau terus di lapangan, bersama aparat dan yang terkait lainnya,” demikian Abdul Azis. (bul)