spot_img
Selasa, November 12, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIAhli Waris Pedagang Ikan Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris Pedagang Ikan Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Mataram (Suara NTB) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan NTB kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Santunan diberikan kepada ahli waris dari I Nyoman Suartha. Total santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari Santunan Kematian, Santunan Berkala dan Biaya Pemakaman.

Penyerahan simbolis santunan dilakukan oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan menyampaikan turut berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga dari I Nyoman Suartha. Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfaat untuk ahli warisnya.

“Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan NTB mengucapkan rasa duka cita dan belasungkawa yang terdalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” pungkas Boby.

Risiko-risiko sosial bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada peserta. Para pekerja yang telah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya.

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kata Boby, peserta diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial yang mungkin dialami. (bul/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO