spot_img
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKPU Lobar Diduga Batalkan Pembukaan Kotak Suara Tanpa Surat Resmi KPU RI

KPU Lobar Diduga Batalkan Pembukaan Kotak Suara Tanpa Surat Resmi KPU RI

Giri Menang (Suara NTB)- KPU Lombok Barat melakukan pembatalan pembukaan kotak suara secara sepihak. Dan itu itupun diduga tanpa instruksi resmi berupa surat dari KPU RI, namun melalui pesan WhatsApp kepada pihak Komisioner KPU. Pihak KPU beralasan pembatalan pembukaan kotak suara atas pertimbangan situasi keamanan yang tidak kondusif.

Atas tindakan ini, pihak KPU pun terancam dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Komisioner KPU Lobar Riadi menyampaikan ketika mengklarifikasi ke pemohon sengketa PHPU yakni Calon legislatif dapil 2 dari PKS H Abubakar Abdullah, bahwa pihak KPU bersurat ke pemohon dan Parpol, karena ada surat dinas KPU RI nomor 632. ;;Itu yang kami TL (tindak lanjut),”kata Riadi.

Setelah menindaklanjuti dengan bersurat kepada pemohon dan Parpol, tiba-tiba ada informasi susulan melalui WhatsApp (WA) dari KPU RI yang meminta agar KPU Lobar jangan melakukan hal-hal tindakan lain, sembari menunggu surat dari KPU RI.

“KPU provinsi dan kabupaten diminta menunggu surat dari KPU RI,” tegasnya. Ini yang menjadi dasar pihaknya tidak berani melanjutkan pembukaan kotak suara. Kemudian, andaikan besok ada Surat dari KPU RI yang sudah jelas mana Permohonan yang keluar dari KPU RI ke KPU Lobar maka pihaknya siap melaksanakannya.

Sementara itu, Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar mengatakan bahwa pembukaan kotak suara tersebut menindaklanjuti surat Dinas KPU RI yang ditujukan kepada KPU Lobar. “Ini dalam rangka kami memberikan data atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh KPU RI menghadapi sengketa PHPU di MK,”terang dia.

Akan tetapi ketika pembukaan Kotak suara itu akan dilaksanakan Sabtu (27/4) tersebut, situasi kondisi dinilai tidak tertib karena pemanahan berbeda dari para Pihak yang diundang khususnya parpol dan pemohon. Lantaran pembukaan kotak suara dianggap mereka akan dilakukan penghitungan suara ulang, mengakibatkan kondisi tidak tertib.

“Maka daripada ini akan berdampak meluas lagi, lebih baik ditunda saja. Sehingga kami tentu menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI,”jelasnya.

Ditanya kenapa KPU membatalkan pembukaan kotak suara atas dasar informasi WhatsApp dari KPU RI?, ia tak menjawab gamblang. Yang jelas, KPU tidak bisa dipaksakan oleh parpol mengikuti kehendaknya yakni melakukan penghitungan di luar prosedur. Padahal pihaknya mengundang parpol bertujuan agar mereka dapat menyaksikan tindakan KPU saat pembukaan kotak suara. Sebab sesuai instruksi KPU RI, hannya untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh KPU RI. Dokumen yang diminta ini salah satunya berupa C1 hasil yang belum dimiliki oleh KPU RI.

Di satu sisi, pihak parpol menuntut juga mendokumentasikan itu, padahal itu dokumen milik KPU. “Jadi kami jamin tidak ada perubahan, tidak akan ada dampak ke Partai lain. Sebab itu dikhususkan berkaitan dengan PKS,” tegasnya.
Jika tuntutan dari pihak yang ingin menghitung, maka tentu itu diluar prosedur. Kecuali ada keputusan MK, misalnya dilakukan penghitungan.

Ditanya sampai kapan penundaan pembukaan kotak suara? Pihaknya belum mengetahui secara pasti. Yang jelas pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI. Perihal penundaan ini, pihaknya tak harus bersurat memberitahukan kepada Parpol.

Menanggapi upaya pemohon yang akan melaporkan KPU ke DKPP? Ketua KPU menegaskan, tidak masalah. Ia mempertanyakan apa pelanggaran yang dilakukan dan apa prosedur yang dilanggar KPU. “Justru kalau kita lakukan akan lebih parah, apa prosedur yang kami langgar, carikan saya dalilnya. Silahkan saja (adukan ke DKPP),” tegasnya.

Kalaupun yang soal adalah pembatalan sepihak, menurutnya kalaupun nanti dilakukan maka lebih parah dampaknya. Sebelumnya, Abubakar Abdullah selaku pemohon menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak KPU ke DKPP. “Kami akan laporkan ke DKPP,”tegasnya.

Ia dan pengurus parpol mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak KPU, bahkan secara sepihak membatalkan pembukaan kotak suara.
Menurutnya, dengan cara KPU seperti ini justru ia menilai KPU mengabaikan atau tak mengindahkan perintah dari MK tersebut. “Itu sudah bisa kita lihat (KPU mengabaikan), dengan ketidakhadiran komisioner KPU, dan pembatalan sepihak tiba-tiba,”tukasnya.

Padahal Sesuai surat pemberitahuan dari KPU nomor 075/PL.01.8 – SD/5201/2/2024 tertanggal 26 April 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Lalu Rudi Iskandar yang ditujukan kepada pihak pemohon dan parpol tersebut, diterangkan berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024, tanggal 24 April 2024. Perihal Pembukaan Kotak, serta memperhatikan Ketetapan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014, bahwa dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024,” kata Ketua KPU dalam surat tersebut.

Hal ini menindaklanjuti permohonan Abubakar Abdullah, SE.,sebagai perseorangan Calon anggota DPRD Lobar dari PKS Dapil Lobar 2 yang telah diregistrasi oleh MK nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-D pada hari Selasa, 23 April 2024.

KPU Lobar akan membuka Kotak suara dan Kotak Kontainer Hasil TPS yang berisi Formulir Model C. Hasil TPS, Formulir Model C. Kejadian Khusus dan Formulir Daftar Hadir DPT, DPTb dan DPK pada 82 TPS di tingkat pemilihan DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Lombok Barat 2 yang tersebar di 2 Kecamatan yaitu 15 TPS di Kecamatan Sekotong dan 67 TPS di Kecamatan Lembar,”kata Lalu Rudi.

“Pembukaan kotak suara akan dilaksanakan Hari/Tanggal, Sabtu, 27 April 2024, pukul 08.00 Wita sampai selesai di Gudang KPU Lobar, Jl. TGH Ibrahim Khalidy Rumak, Kecamatan Kediri – Lobar,”terang Ketua KPU Lobar ini lebih lanjut dalam surat tersebut.
(her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO