spot_img
Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKasasi Dicabut, Jaksa Segera Eksekusi Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Kasasi Dicabut, Jaksa Segera Eksekusi Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri Sumbawa, segera melakukan eksekusi terpidana kasus suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 miliar yang dilakukan dr. Dede Hasan Basri ke lapas kelas IIA Lombok Barat.

“Jadi, terdakwa sudah mencabut berkas kasasinya, sehingga kita anggap putusan pengadilan tingkat banding sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Senin 29 April 2024.

Eksekusi terhadap putusan pengadilan tingkat banding itu dilakukan terhadap terdakwa hanya bersifat hukuman badan saja. Sementara untuk eksekusi terhadap uang pengganti, masih menunggu hasil lelang terhadap aset yang didata sebelumnya.

“Sifatnya baru eksekusi badan saja, kalau untuk uang pengganti kita masih menunggu hasil lelang dari aset yang dimiliki terpidana,” sebutnya.

Zanuar pun merincikan, untuk satu unit villa yang berada di Dusun Batu Alang, ditaksir senilai Rp1 miliar. Sementara untuk satu unit rumah yang berada di lingkungan Juru Lane, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa senilai Rp1,5 miliar.
“Aset berupa bangunan ini tercatat milik terdakwa, namun kita sifatnya hanya pendataan belum penyitaan,” sebutnya.

Berdasarkan penelusuran terhadap aset tersebut, diketahui tahun perolehannya tahun 2020 pada saat dr. Dede Hasan Basri menjabat sebagai Direktur di RSUD Sumbawa. dr. Dede Hasan Basri pun tercatat sudah menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2018-2023.

“Memang kasus yang menjerat tersangka untuk tahun 2022, tetapi kan dia menjabat sejak tahun 2018-2023, kita tunggu penetapan majelis hakim saja terhadap aset itu,” terangnya.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dr. Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO