spot_img
Kamis, September 12, 2024
spot_img
BerandaNTBPergantian Tunggu RUPS 

Pergantian Tunggu RUPS 

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Direstrimsus) Polda NTB sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Gerbang NTB Emas (GNE) SH., sebagai tersangka kasus pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

SH., bersama Direktur PT. BAL WJM diduga melanggar Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 9 ayat (2) UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 68 Huruf A dan B serta Pasal 69 Huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana. 

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa, menjelaskan, SH bersama WJM ditetapkan sebagai tersangka atas operasional penyediaan air bersih di Gili Trawangan yang tidak sesuai izin, yakni penyulingan air laut menjadi air bersih. PT. BAL sebagai pihak ketiga yang bekerja dengan PT. GNE menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal. 

Selain itu, ujarnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. “Jadi kasus ini tinggal tahap dua. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, kami agendakan dalam waktu dekat,” ujarnya. 

Ditetapkannya SH, Dirut PT. GNE sebagai tersangka ini ditanggapi Pemprov NTB lewat Penjabat (Pj) Sekda NTB, Ibnu Salim, S.H., M.Si. Kepada Suara NTB, Rabu 1 Mei 2024, Ibnu Salim menegaskan, jika pihaknya masih menunggu perkembangan kasus ini. 

Disinggung terkait pergantian SH, sebagai Dirut, menurutnya dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “GNE ini statusnya perseroan daerah berbentuk PT, maka mekanisme pemberhentiannya nanti melalui RUPS,” jawabnya singkat.

Perihal adanya pernyataan berkas dua tersangka itu telah P-21, turut dibenarkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera. 

“Iya, berkasnya sudah P-21, tinggal tunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian,” kata dia.

PT GNE dengan PT BAL tercatat bekerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan juga Gili Meno. Namun, pemerintah pada Desember 2022 secara resmi mencabut izin operasional PT BAL karena persoalan penyalahgunaan izin dengan menyediakan air bersih dari air tanah hasil pengeboran secara ilegal. 

Sementara Dirut GNE SE yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka oleh Polda NTB ini, belum menanggapi pertanyaan Suara NTB hingga Rabu malam. (ham/ant) 



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments