spot_img
Kamis, September 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTuntutan Pekerja, Disnaker Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Tuntutan Pekerja, Disnaker Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Mataram (Suara NTB) – Aksi demonstrasi memperingati hari buruh digelar secara nasional. Buruh menyuarakan dua tuntutan kepada pemerintah. Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat perihal tuntutan pekerja.

Dua tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional yaitu, cabut  Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja dan hapus outsourching tolak upah murah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada Rabu 1 Mei 2024 mengakui, pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan asosiasi pekerja atau buruh di Kota Mataram, terkait peringatan Hari Buruh Internasional. Aksi demonstrasi serta tuntutan lebih diarahkan ke pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Dari asosiasi pekerja Kota Mataram memilih bergabung di provinsi untuk menyuarakan aspirasinya,” terangnya.

Diterangkan, dua tuntutan yang disuarakan pekerja pada peringatan May Day tahun 2024. Yakni, Dua tuntutan buruh pada peringatan  cabut  Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja dan hapus outsourching tolak upah murah.

Sembilan alasan di antaranya adalah, buruh menolak pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourching seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourching. Ketiga, kontrak kerja yang berulang-ulang. Keempat, pesangon yang murah. Kelima, pemberhentian sepihak dari perusahaan. Keenam, pengaturan cuti. Ketujuh, pengaturan jam kerja yang fleksibel dan pembatasan tenaga kerja asing.

Rudi menegaskan, kebijakan terkait ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang tersebut. Perusahaan harus mengikuti regulasi dari pemerintah. Misalnya, pembayaran pesangan dan lain sebagainya. 

Tuntutan buruh sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat untuk menyikapi. Pemerintah daerah kata Rudi, akan mengikuti sesuai arahan dari pemerintah pusat. “Kita di daerah akan mengikuti,” jelasnya.



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments