KEBIJAKAN Pemkot Mataram membatasi penggunaan kantong plastik, mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Shinta Primasari, ST. ‘’Ya memang sudah saatnya demikian. Karena kita di Kota Mataram termasuk terlambat dalam kebijakan pembatasan plastik ini,’’ katanya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Minggu 12 mei 2024
Sebab, lanjut Shinta, sejumlah daerah sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Dia mencontohkan Kota Surabaya, Jawa Timur dan Denpasar, Bali sudah sangat lama menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastic. ‘’Sehingga kebijakan ini adalah kebijakan yang sebenarnya sudah kami nanti-nantikan,’’ ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mataram ini berharap, dengan pembatasan penggunaan plastik di Kota Mataram akan mengurangi volume sampah yang ada di Kota Mataram. ‘’Dan kami harapkan restoran juga ikut bekerja sama. Sehingga sedotan plastik sudah tidak ada lagi,’’ imbuhnya.
Kebijakan Kadis Lingkungan Hidup Kota Mataram, kata Shinta, harus diperkuat dengan Perwal (Peraturan Walikota). Anggota dewan dari daerah pemilihan Mataram ini memandang kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik sebagai bentuk ajakan hidup lebih baik dan lebih sehat lagi.
Shinta menyadari di awal pemberlakuan kebijakan ini tentu ada protes dari pihak-pihak tertentu. ‘’Ya yang namanya habit (kebiasaan) ngedumel-ngedumel sedikit gak masalah. Nanti akan terbiasa,’’ ucapnya. Oleh karena itu, Pemkot Mataram melalui Diskominfo menggencarkan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik ini. ‘’Sosialisasinya bisa melalui media online. Nanti yang jarang online sosialisasinya, selain dari OPD bisa juga langsung dari para pelaku usaha,’’ demikian Shinta.
Menurut Shinta, produksi sampah plastik di Kota Mataram, cukup signifikan. Sehingga kebijakan pembatasan penggunakan kantong plastik dinilai sangat baik. ‘’Ya cukup besar. Disamping plastik, yang banyak adalah sampah sisa makanan. Sehingga budidaya maggot nanti berperan aktif,’’ katanya.
Seperti diketahui, beberapa pusat perbelanjaan belum menerapkan dan meminta izin menunda menerapkan aturan tersebut, karena terlanjur menyetok kantong plastik untuk kebutuhan jangka panjang. DLH Kota Mataram memberikan toleransi atau batas maksimal sampai tanggal 31 Agustus 2024 sebagai win-win solution agar pelaku usaha tidak rugi.
‘’Iya bulan ini saja ditegaskan gak apa-apa, nanti masyarakat terbiasa. Saya yakin masyarakat Kota Mataram ini semua baik dan kesadarannya terhadap kebersihan cukup baik,’’ pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mataram ini. (fit)