Sumbawa Besar (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri Sumbawa, memastikan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset milik dr. Dede Hasan Basri yang menjadi terpidana di kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 miliar.
“Jadi, kemarin kita sudah lakukan eksekusi badan terhadap terpidana, sementara untuk uang pengganti kita akan segera menyita aset yang dimiliki,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, kepada wartawan, Selasa 14 mei 2024
Indra pun meyakinkan, eksekusi terhadap harta benda milik terpidana dilakukan jika dr. Dede Hasan Basri tidak memulihkan kerugian keuangan negara. Pihaknya pun telah melakukan pendataan terhadap aset yang dimiliki terpidana sebelumnya untuk disita.
“Kita masih menunggu yang bersangkutan mengembalikan uang pengganti dalam kasus tersebut sebelum asetnya kita sita dan lelang,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, aset tersebut yakni satu unit villa yang berada di Dusun Batu Alang, ditaksir senilai Rp1 miliar dan rumah senilai Rp1,5 miliar. “Kalau untuk nilai asetnya sudah cukup untuk mengganti nilai kerugian keuangan negara yang timbul, tinggal kita menunggu apakah dia mau mengganti atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dr. Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara. (ils)