Praya (Suara NTB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di empat desa di Kecamatan Batukliang Utara. Sebanyak 3 ribu sertifikat tanah baru telah diterbitkan selama program berlangsung. Sebagian di antaranya telah diserahkan ke masyarakat pemilik tanah.
“Sebagian lagi segera akan diserahkan. Mudah-mudahan bisa bersamaan dengan agenda kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam waktu dekat ini,” terang Kepala BPN Loteng Subhan, S.ST., S.H., M.H., Senin 13 mei 2024
Dikatakannya, kuota Loteng untuk program PTSL tahun ini tidak terlalu banyak. Hanya sekitar 3 ribu sertifikat saja. Jauh lebih sedikit dari alokasi tahun 2023 lalu yang mencapai 16.100 sertifikat. Tersebar hanya di empat desa yakni Desa Aik Bual, Aik Berik, Setiling serta Desa Karang Sidemen.
Cepatnya penyelesaian program tersebut, ujarnya tidak lepas dari dukungan pemerintah desa setempat. Di mana pihak pemerintah desa sangat mendukung kerja-kerja tim PTSL. Hampir tidak ada kendala berarti yang dihadapi di lapangan, sehingga semua proses dan tahapan penerbitan sertifikat tanah pada program PTSL ini bisa berjalan lancar.
“Pemerintah desa komunikasinya sangat baik. Apa yang menjadi kekurangan, bisa cepat dipenuhi. Dan, pemerintah sangat pro aktif dalam mensukseskan program PTSL ini,” pujinya. Bahkan, pemerintah desa setempat sampai menyiapkan fasilitas ruang khusus bagi tim BPN Loteng selama program berjalan.
Sekaligus menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL. Pola kerjasama dan sinergi yang baik tersebut diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainya ke depan. Supaya program PTSL bisa selesai dengan cepat sesuai dengan target yang ada.
Dengan telah selesainya program PTSL tahun 2024, BPN Loteng kini tinggal menunggu kelanjutan program PTSL untuk tahun 2025. Yang alokasinya masih harus menunggu kebijakan pemerintah pusat, karena kebijakan soal berapa kuota atau alokasi sertifikat yang diberikan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Harapannya kita, Loteng bisa diberikan alokasi lebih besar. Supaya tahun 2025 seluruh bidang tanah di Loteng yang belum memiliki sertifikat, sudah bersertifikat. Itu penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilihan tanahnya,” ujar Subhan. (kir)