spot_img
Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKAN498 Guru dan 157 Kepsek di NTB Belum Ajukan SKP Melalui PMM

498 Guru dan 157 Kepsek di NTB Belum Ajukan SKP Melalui PMM

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 498 guru dan 157 kepala sekolah (kepsek) di NTB belum mengajukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Plaftorm Merdeka Mengajar (PMM). Diperlukan pendampingan kepada guru dan kepsek yang belum mengajukan SKP tersebut. Jika tidak mengisi SKP, akan berdampak terhadap tunjangan kinerja guru dan kepsek tersebut.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, Drs. Suka, M.Pd., pada Rabu 15 Mei 2024. Menurutnya, beberapa alasan guru dan kepsek tersebut belum mengajukan SKP, karena ada yang sakit permanen, mengalami mutasi, atau promosi jabatan. Guru dan kepsek terbanyak yang belum mengajukan SKP berada di Kabupaten Bima. Menurutnya, mereka perlu segera mengajukan agar tidak berdampak terhadap diri mereka masing-masing.

“Dampak kalau tidak mengisi, tunjangan kinerja terlambat dan bahkan tidak bisa dibayarkan,” ungkap Suka.
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan kepada guru dan kepsek. “Saran saya, perlu segera pendampingan bagi yang belum mengajukan SKP. Seperti saat ini kami mendampingi di Kabupaten Bima, karena jumlah yang terbanyak se-NTB (belum mengajukan SKP),” ujar Suka.

Sebelumnya, batas waktu penyelesaikan perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM yang berakhir 31 Januari 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2024.
“Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala,” ujarnya.
Menurutnya, sistem aplikasi PMM merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kemdikbudristek mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

PMM juga menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut, harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
Sementara itu. sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda. (ron)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO