Sumbawa Besar (Suara NTB)- Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Nyonya Lusi digelar di pengadilan negeri Sumbawa dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Rabu 15 mei 2024
“Terdakwa diduga sengaja dan melawan hukum, mengaku milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rika Ekayanti dengan sidang yang dipimpin hakim ketua John Michel Leuwol.
Dalam dakwaan tersebut turut menguraikan, bahwa perkara ini berawal dari hubungan perkawinan Ang San San dengan (Alm) Slamet Riady Kuantanaya 8 Desember 2006. Hasil perkawinan ini tidak memiliki anak dan mengangkat anak bernama Veronika Anastasya Mercedes yang merupakan anak kandung dari Ang San San dari hasil perkawinan sebelumnya.
Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris bahwa Veronika Anastasya Mercedes selaku ahli waris tunggal. Pada tanggal 27 Oktober 2014, Ang San San dan (Alm) Slamet Riady Kuantanaya sepakat mendirikan CV dengan nama CV Sumber Elektronik yang bergerak di bidang perdagangan barang barang elektronik.
Tepat, 9 Januari 2020, Ang San San dan Slamet Riady Kuantanaya bercerai dan tanggal 6 Mei 2021, Slamet Riyadi meninggal dunia. Setelah itu Ang San San meninggalkan usaha dan aset yang berada di dalam Toko Sumber Elektronik berupa barang elektronik berbagai jenis.
Selain itu ada satu unit mobil Pick up Suzuki warna putih merah EA 8240 A, mobil Daihatsu Xenia warna biru muda DR 1335 AJ dan sepeda motor Honda Scopy warna putih EA 5109 AF. Semuanya diakui milik Ang San San yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh terdakwa (Nyonya Lusi) tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada Ang San San.
Terdakwa sempat membuka toko dan menjual barang elektronik, yang hasilnya tidak disetorkan kepada Ang San San. Barang elektronik berupa kulkas, mesin cuci, speaker dan barang elektronik lainnya yang berada di dalam Toko Sumber Elektronik, dipindahkan sebagian di Rumah Makan Aneka Rasa Jaya dan Gudang Harapan Baru milik terdakwa.
Ang San San kemudian keberatan dan telah dirugikan sebagaimana hasil Laporan Auditor Independen Pemeriksaan Investigatif atas Transaksi Pembelian dan Penjualan Barang CV Sumber Elektronik periode 1 Juni 2021 – 28 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Khairunnas DS dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas. Yakni Rp30.000.000 dari uang tunai milik CV sumber Elektronik, Rp16.097.000.
Selain itu ada juga pengambilan 7 unit barang milik Toko Sumber Elektronik, dan Rp2.191.515.382 akibat selisih kurang barang sebanyak 11.132 unit yang tidak ada di Gudang milik CV Sumber Elektronik.
“Akibat perbuatan terdakwa Ang San San mengalami kerugian sekitar Rp46.097.000, sebagaimana diatur dan diancam pasal 373 KUHP,” sebut Rika.
Dinilai Tidak Cermat
Kuasa Hukum Lusi, Safran didampingi Adhar, menyebutkan bahwa dakwaan dari JPU tidak jelas. Sebab dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 yang seharusnya menjelaskan secara cermat dan lengkap.
“Kami melihat dakwaan tadi tidak diuraikan secara lengkap termasuk tempos dan locus serta perbuatan pidana apa yang dilakukan sehingga kami melakukan eksepsi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, ketika ada kerugian maka JPU seharusnya bisa menjabarkan secara rinci dan real. Baik itu jumlah barang, maupun model barang tersebut.
“Kita eksepsi kepada majelis hakim agar kita menemukan benar-benar peristiwa hukum apa yang terjadi dalam kasus ini,” tandasnya.
Safran meyakini dengan bukti yang dimiliki, kliennya tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang didakwakan JPU. “Nanti kami buktikan, intinya klien kami tidak melakukan perbuatan yang didakwakan,” pungkasnya. (ils)