Mataram (Suara NTB)- Pada 28 Maret 2024 lalu, telah dilaksanakan proses hibah tanah yang ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah antara Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan dan Bupati Sumbawa Barat H.W. Musyafirin di Kantor Bupati Sumbawa Barat.
“Tanah seluas 42.358 meter persegi yang bertempat di Telaga Bertong, Taliwang. Rencananya akan segera digunakan untuk pembangunan Lapas Sumbawa Barat,” ungkap Asri selaku Kabag Umum pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal tersebut diungkapkan pada saat Tim Kanwil Kemenkumham NTB berada di Kantor BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa 14 mei 2024 Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD KSB Nurmirham, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR KSB, Muhammad Naf’an.
Sampai saat ini, dilakukan serah terima bukti kepemilikan tanah sertifikat sebanyak 12 sertifikat tanah dan 1 fotocopy SPS sertifikat dari BPN (BAST Dokumen). Status Aset (tanah) juga telah dihapuskan dari daftar BMD Pemerintah KSB, dengan bukti SK penghapusan.
“Sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya pembangunan Lapas, diharapkan proses pembinaan para warga binaan pemasyarakatan akan optimal, sehingga warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan diri yang positif dan memiliki keterampilan,” ungkap Parlindungan dalam kesempatan terpisah.
Sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya pembangunan Lapas, diharapkan proses pembinaan para warga binaan pemasyarakatan akan optimal, sehingga warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan diri yang positif dan memiliki keterampilan,” ungkap Parlindungan dalam kesempatan terpisah. (r)