Selong (Suara NTB) –Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan pembubaran aksi judi sabung ayam di Dusun Muhajirin, Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Sabtu 18 Mei 2024. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Aikmel, Iptu Zulkipli, S.H, didukung oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lotim.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Osman, Minggu 19 Mei 2024, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian sabung ayam.”Kegiatan pembubaran tersebut berdasarkan hasil informasi masyarakat sekitar yang resah terhadap aktivitas judi sabung ayam (tajen),” jelasnya.
Operasi tersebut berjalan lancar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah kandang ayam dan 3 land terpal, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kapolsek Aikmel yang didukung oleh Tim Opsnal Polres Lotim.
Pembubaran kegiatan judi sabung ayam berlangsung selama kurang lebih 45 menit, dimulai sekitar pukul 14.30 WITA dan berakhir pukul 15.15 WITA. Berkat kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, kegiatan ini dapat dihentikan tanpa kejadian yang merugikan.
Aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Lotim masih kerap terjadi. Wilayah Lenek ini menjadi atensi apparat, karena kerap menjadi lokasi yang berhasil diciduk oleh aparat kepolisian. (rus)