Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., merupakan salah satu figur di daerah ini yang disebut-sebut akan maju pada suksesi pemilihan kepala daerah (pilkada) NTB tanggal 27 November mendatang. Bahkan, Lalu Gita Ariadi sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon di sejumlah partai politik (parpol).
Dikonfirmasi usai menghadiri Sangkep Karye Majelis Adat Sasak (MAS) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB, Kamis, 23 Mei 2024, H. Lalu Gita Ariadi kembali menegaskan kesiapan untuk maju sebagai salah satu calon gubernur. Bahkan, dirinya siap mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatannya sebagai Pj Gubernur NTB.
Menurutnya, dirinya siap menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 16 Juli 2024 mendatang atau sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 16 Mei 2024 yang menyatakan penjabat kepala daerah yang maju pada kontestasi Pilkada serentak 2024, harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya wajib mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum melakukan tanggal pendaftaran.. Tanggal pendaftarannya kapan? Tanggal 27 Agustus 2024. 40 hari itu jatuh tanggal berapa? 16 Juli 2024. Saya siap mengundurkan diri,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan akan berpasangan dengan Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2018-2023 Dr. H. M. Sukiman Azmy. Lalu Gita menjawab diplomatis.
Menurutnya, siapapun yang akan menjadi pasangannya masih diikhtiarkan dan tergantung parpol pengusung nanti. Selain itu, dirinya tidak hanya berkomunikasi dengan Sukiman Azmy, tapi dengan seluruh figur yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada NTB mendatang. ‘’Mudah-mudahan di akhir bulan ini, ada sinar terang di ujung terowongan,’’ selorohnya sambil tertawa.
Di sisi lain, ketika disinggung terkait laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan netralitasnya sebagai ASN, dirinya mempersilakannya. ‘’Silakan. Kan haknya dia (Bawaslu, red) untuk mengawasi,’’ ujarnya.
Laporan Bawaslu NTB terhadap Pj Gubernur NTB ini ke KASN, karena menghadiri acara di DPP Partai Golkar. Tidak hanya itu, mantan Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda NTB ini juga diketahui sudah mengambil formulir pendaftaran di salah satu parpol.
Menurutnya, dalam memberikan klarifikasi terkait laporan Bawaslu ini, dirinya akan membawakan Bawaslu Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024. Di Surat Edaran Mendagri ini, ujarnya, ada mekanisme Pj Kepala Daerah yang maju pilkada. Selama ini, dirinya menjaga statusnya sebagai Pj Gubernur dan tidak ingin ada kegaduhan-kegaduhan. Dalam hal ini, khtiar maju sebagai kepala daerah tetap dijalankan sesuai dengan kewajibannya sebagai warga negara yang sedang tidak dicabut hak politiknya.
Dijelaskannya, ada mekanisme jika seorang ASN mengundurkan diri apabila maju pada Pilkada. Apalagi pemilihan legislatif dan pemilihan eksekutif atau kepala daerah merupakan dua hal yang berbeda.
Pada pemilihan legislatif, pesertanya adalah masyarakat yang disaring melalui parpol. Dalam hal ini, tidak semua masyarakat bisa ikut pemilihan legislatif, tetapi harus menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
‘’Sedangkan ASN, jika ingin maju dalam pemilihan legislatif maka harus mengundurkan diri. Sedangkan pemilihan eksekutif, baik presiden dan kepala daerah, merupakan upaya memanggil putra dan putri bangsa atau daerah terbaik untuk menjadi pemimpin,’’ tegasnya. (ham)