spot_img
Kamis, Oktober 10, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKMenang Sengketa PHPU di MKKPU Mataram Segera Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg...

Menang Sengketa PHPU di MKKPU Mataram Segera Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

Mataram (Suara NTB) –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Demokrat atas nama Muhammad Zamharir. Keputusan MK tersebut tertuang dalam putusan Nomor 210-02-14-18/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Sebab objek yang dijadikan permohonan sengketa tersebut adalah Keputusan KPU Kota Mataram nomor 290 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Mataram. Bukan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024. Sementara yang bisa jadi objek sengketa di MK adalah keputusan KPU RI.

Anggota KPU Kota Mataram Divisi Tekhnis, Sulfiani Ariyanti yang dikonfirmasi terkait keputusan MK tersebut membenarkannya. Bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan MK tersebut dan gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 di Kota Mataram yang dilayangkan oleh Muhammad Zamharir, caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Demokrat dinyatakan ditolak.

“Ya Alhamdulillah gugatan terhadap hasil pemilu di Kota Mataram ditolak oleh MK. Dari awal kami memang sudah memprediksi gugatan tersebut akan ditolak, karena objek yang disengketakan itu adalah keputusan KPU Kota Mataram, seharusnya keputusan KPU RI yang dia gugat,” ujar Sulfiani Ariyanti saat dikonfirmasi pada Minggu 26 Mei 2024.

Lebih lanjut disampaikan Sulfiani, dengan telah keputusan MK yang menolak gugatan caleg Partai Demokrat tersebut, maka KPU Kota Mataram bisa melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu 2024, dan juga menetapkan Caleg terpilih DPRD kota Mataram hasil pemilu 2024.

“Setelah putusan MK ini terbit, kami KPU Kota Mataram bisa melakukan rapat Pleno menetapkan perolehan kursi partai politik dan juga caleg terpilih hasil pemilu 2024. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat pleno penetapan,” ujarnya.

Namun demikian untuk penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih tersebut, KPU Kota Mataram harus menunggu surat dari KPU RI turun dulu sebagai dasar untuk melaksanakan rapat pleno penetapan.

“Meski sudah ada putusan MK, tapi kami masih menunggu surat dari KPU RI dulu untuk melakukan penetapan. Sembari menunggu surat dari KPU RI itu, sekarang kami sedang mencermati perolehan suara untuk menentukan perolehan kursi dan siapa caleg terpilih,” jelasnya.

Namun demikian berdasarkan perolehan suara parpol pada pileg 2024. Maka 40 kursi di DPRD Kota Mataram terdistribusi ke 10 partai, yakni Partai Golkar 7 kursi, PKS 6 kursi, PDIP 5 kursi, PPP 5 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PAN 2 kursi, PKB 1 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO