spot_img
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADugaan Korupsi Dana KUR BNIDua Sertifikat Milik Ketua Bumdes Disita

Dugaan Korupsi Dana KUR BNIDua Sertifikat Milik Ketua Bumdes Disita

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyita dua sertifikat tanah milik terdakwa PM selaku ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kantor Cabang Semamung.

“Jadi, sertifikat tanah itu kita sita karena diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Senin 27 Mei 2024. Sertifikat tanah tersebut disita, karena terdakwa langsung menyerahkan ke penyidik usai dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik dari terdakwa dan mengakui perbuatannya.

“Terdakwa ini kooperatif dengan menyerahkan sertifikat hasil korupsi yang dilakukan, sehingga kita langsung sita,” ucapnya. Zanuar melanjutkan, saat diperiksa ketua Bumdes, mengaku uang senilai Rp3,1 miliar itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Salah satunya untuk membeli dua bidang tanah seharga Rp1,5 miliar dan Rp900 juta sisanya Rp700 juta untuk kebutuhan lainnya.

“Jadi, masih ada sekitar Rp700 juta yang belum dipulihkan oleh terdakwa dan itu akan menjadi pertimbangan kami saat proses penuntutan nanti,” sebutnya. Di kasus itupun terungkap, terdakwa merupakan fasilitator ratusan petani untuk mengajukan pinjaman KUR pertanian di bidang budidaya padi, jagung, dan peternakan. Sementara bagi petani yang tidak berkeinginan mengajukan pinjaman, tersangka meminjam namanya.

“Jadi, ada nama petani yang dipinjam terdakwa dengan cara menawarkan imbalan berupa fee sebesar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta,” sebutnya. Kemudian terdakwa juga membuat perjanjian dengan petani baik pengajuan serta pembayaran menjadi tanggung jawab tersangka. Sehingga petani bersedia meminjamkan namanya berikut menyerahkan poto copy KTP masing-masing petani kepada tersangka. “Petani setuju dengan peminjaman nama tersebut, karena terdakwa bertanggung jawab atas semua persoalan yang timbul,” terangnya.

Persoalan tersebut muncul ketika pencairan KUR dilakukan oleh bank dengan menyerahkan buku tabungan serta ATM kepada debitur sebesar Rp50 juta. Kemudian terdakwa mengambil buku tabungan serta ATM dan menarik uang dalam rekening petani. “Jadi, dari uang Rp50 juta tersebut terdakwa memberikan fee bervariasi mulai dari Rp3,5-Rp5 juta dengan keseluruhan petani sebanyak 64 orang,” terangnya. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar berdasarkan hasil audit internal pihak perbankan. Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU Tindak pidana korupsi. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO