spot_img
Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATKajari KSB Musnahkan Barang Bukti Tipidum

Kajari KSB Musnahkan Barang Bukti Tipidum

Taliwang (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penanganan tindak pidana umum (tipidum), Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus kejahatan pidana yang telah berhasil ditangani Kejari KSB selama 6 bulan terkahir sejak bulan Desember 2023 hingga Mei 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari KSB, Rabu (29/5). Dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan KSB, Hj. Titin Herawati Utara, proses pemusnahan itu turut disaksikan oleh pihak TNI/Polri dan perwakilan pemerintah setempat.

“Kegiatan kami hari ini adalah merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan kejaksaan. Khususnya jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana eksekutor putusan pengadilan,” kata Kajari, Hj. Titin Herawati Utara dalam sambutannya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 23 kasus Tipidum atas nama terpidana Ramli Susanto alias Ramli dan kawan-kawan (Dkk).

Menurut Titin, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Terdiri dari beberapa perkara mulai dari narkotika, perjudian, penganiayaan, dan lain-lain.

Kasus narkotika masih menjadi yang terbanyak dalam pemusnahan barang bukti kali ini. Ada 11 perkara kasus narkoba dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih kurang lebih 59,63 Gram. Kemudian kasus Pencurian/perampokan dan lain-lain sebanyak 8 perkara.

Berikutnya kasus pembunuhan/perjudian/togel dan lain-lain sebanyak 4 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis sabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, sepatu, helm dan senjata tajam.

Proses pemusnahan terhadap barang bukti itu dilakukan dengan dua cara. Untuk narkotika jenis sabu, dilarutkan ke dalam air serta dicampur dengan cairan pembersih. Sementara barang bukti berbentuk padat Kejari KSB memusnahkannya dengan cara dibakar dan dipotong-potong sampai tidak berbentuk dan dapat dipergunakan lagi.

“Kami melakukannya (pemusnahan) dengan tetap memperhatikan keselamatan kesehatan dan kebersihan lingkungan,” papar Hj. Titin.

Selanjutnya ia menegaskan, bahwa jajarannya akan terus bekerja maksimal dalam menangani setiap kasus tindak pidana baik itu yang menjadi temuan Kajari KSB secara kelembagaan maupun berdasarkan laporan masyarakat. “Tugas kami adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum,” tukasnya.(bug)


IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO