spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDugaan Korupsi BLUD RSUD Praya, Jaksa Tahan Rekanan Penyedian Makanan

Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya, Jaksa Tahan Rekanan Penyedian Makanan

Praya (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) resmi menahan perempuan berinisial BMA, rekanan penyedia makanan basah/kering di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Senin 3 juni 2024 kemarin. Terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya jaksa Kejari Loteng menetapkan status tersangka terhadap BMA.

“Tersangka sementara kita titip di Lapas Perempuan Mataram,” terang Kasi Intel Kejari Loteng I Made Juri Imanu S.H.M.H., dalam keterangnya, Senin sore kemarin. Tersangka ditahan mengingat ancaman pidananya diatas lima tahun. Dikhawatirkan juga tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Tersangka sendiri sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh jaksa Kejari Loteng Senin siang. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam lamanya, pada pukul 15.40 Wita, BMA resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, jaksa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.

BMA sendiri lanjut Juri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran BLUD RSUD Praya yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 528 juta. Di mana tiga tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, mantan bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Adi Sasmita, sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Dan, saat ini tengah menjalani hukuman.

“Penetapan tersangka baru ini, merupakan hasil pengembangan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang kini tengah menjalani hukuman,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka BMA dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Subsidair kenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal satu tahun penjara.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya, Juri mengatakan masih terus dikembangkan. “Soal tersangka lainya, kita lihat perkembangan penyidikan,” pungkasnya. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO