Sumbawa Besar (Suara NTB)-Badan Pangan Nasional (Bappanas) resmi memperpanjang harga fleksibilitas untuk komoditas jagung di angka Rp5000-Rp5.800 dengan ketentuan kadar air 15 persen setelah berakhir tanggal 31 Mei lalu.”Jadi, kita sambut baik respon Bappanas atas usulan yang meminta perpanjangan harga fleksibilitas karena musim panen masih berlangsung,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Sumbawa, Irin Wahyu Indarni, kepada Suara NTB, Senin 3 juni 2024.Perpanjangan itu berdasarkan surat Nomor 136/ TS.02.02/ K/ 4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen komoditas jagung.
Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen/ peternak.Berdasarkan HAP Jagung yang diatur dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2022 yakni untuk harga jagung pipilan kering tingkat produsen kadar air 15 persen berlaku harga Rp4.200- Rp5.000 per kilogramnya. Kadar air 20 persen Rp33.970-Rp4.725, per kilogram, kadar air 25 persen Rp3.750 – Rp4.450 dan kadar air 30 persen Rp3.540-Rp4.200.
“Sementara untuk harga jagung pipilan kering tingkat konsumen/peternak untuk kadar air 15 persen dihargai sebesar Rp5000-Rp5.800 per kilogram,” jelasnya.Di proses penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum BULOG mengacu harga sesuai dengan surat ketetapan. Sementara untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung di tingkat produsen dan konsumen akan dikawal satgas Pangan.
“Di surat itu sudah sangat tegas, diharapkan satgas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen terkait implementasi Perbadan tersebut,” tukasnya. (ils)