Sumbawa Besar (Suara NTB)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Pemerintah Sumbawa mengkonsultasikan permasalahan 114 tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan (Damkartan) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) agar diangkat menjadi PPPK.
Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq, Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin. Selain itu ada juga anggota DPRD, Muhammad Yamin, Ismail Mustaram, Muhammad Saad, Achmad Fachri, Ida Rahayu Muhammad Nur, Hamzah Abdullah, dan Sri Wahyuni.
Sementara, dari unsur eksekutif diwakili, Sekretaris DPRD, Ir A Yani, KPTA Badan Anggaran DPRD. Kepala Dinas Damkartan H Sahabuddin dan jajaran pemadam, Sekretaris BKPSDM Arif Hidayat, Kabid Pengadaan Serahlihuddin dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Arif Alamsyah.
Ketua DPRD Abdul Rafiq mengharapkan, agar 114 tenaga honorer Damkartan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab mereka telah mengabdi selama 10-18 tahun dan merupakan aset berharga bagi daerah.
“Kami meminta agar Kementerian PANRB memberikan perhatian khusus terhadap nasib tenaga honorer Damkartan dan juga nasib tenaga kontrak lainnya seperti di Dinas Perhubungan, dan Sat Pol PP,” ucapnya.
Kadis Damkartan, H. Sahabuddin, menjelaskan 114 orang tersebut adalah sisa dari dari 182 tenaga honorer dan kontrak Damkartan. Karena di tahun 2023 hanya 68 orang yang telah lulus menjadi PPPK sementara sisanya masih menunggu.
“Kami berharap 114 orang Tenaga Kontrak Damkartan dapat menjadi pemikiran kedepannya untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK,” ucapnya.
Dikatakannya, tugas dan fungsi Damkartan sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana pemadam kebakaran merupakan urusan wajib dan dasar yang harus melayani kepentingan masyarakat dan masyarakat ketika terjadi bencana.
“Oleh karena itu harus dan perlu mendapat perhatian khusus terutama anggota-anggota kami yang ada di lapangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejak awal dibuka formasi penerimaan tenaga kontrak Damkartan tahun 2023 ada sebanyak 182 orang dan diberikan kesempatan. Untuk formasi pemula dan terampil sebanyak 60 orang dari jumlah itu lulus sebanyak 50 orang dari tenaga Damkar dan terampil tiga orang.
Selain itu ada 7 orang yang mengikuti seleksi secara umum sehingga lulus 60 orang. Kemudian di akhir tahun 2023 tahap kedua dibuka lagi sebanyak 40 orang, lulus dari tenaga kontrak Damkartan 15 orang dan dari THK2 sebanyak 25 orang.
“Total ada 68 orang yang lulus menjadi P3K dari 182 orang. Sisanya 114 orang tenaga kontrak Damkar yang rata-rata sudah mengabdi 10 sampai 18 tahun bisa menjadi prioritas menjadi PPPK,” tambahnya.
Analis Kebijakan Madya, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB Syamsul Rizal yang menerima kunjungan kerja tersebut, menjelaskan bahwa telah terbit UU ASN nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur hal tersebut. Kini Peraturan Men PAN RB dan Kepemennya juga sedang diupayakan untuk diselesaikan.
Sementara, terhadap Nasib 114 tenaga honorer Damkartan yang belum diangkat menjadi PPPK mendapatkan perhatian khusus dari MenPAN RB. Bahkan bidang organisasi diminta untuk segera melakukan pemetaan kebutuhan organisasi mengingat Damkar adalah urusan wajib dalam rangka menangani bencana.
“Kami masih mencari solusi terbaik agar tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan usianya sudah mendekati 58 tahun dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di penerimaan PPPK,” sebutnya.
Syamsul Rizal menegaskan, semua tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap dan diharapkan tahun 2027 sudah tuntas. Untuk itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan dan formasi PPPK.
“Tenaga PPPK tetap menjadi ranah kami di MenPAN RB dengan dibiayai APBN melalui DAUÂ dan tenaga PPPK paruh waktu ranahnya di daerah,” tukasnya. (ils)