Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lunyuk mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) terhadap salah satu gerai retail minimarket (Alfamart, red), Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 01. 30 Wita.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial DEP (26) dan A kita amankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan dan keduanya juga mengaku sudah melakukan aksi tersebut, ” kata Kapolsek Lunyuk Iptu Didik Setiyanto, Rabu, 11 Desember 2024.
Dikatakan Didik, pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya laporan RA selaku Kepala Toko Alfamart, Desa Lunyuk Ode. Di dalam laporan tersebut, RA mengadukan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang di Alfamart.
“Berdasarkan laporan itu, kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan cctv milik alfamart sehingga berhasil menemukan titik terang terhadap terduga pelaku,” ucapnya.
Didik melanjutkan, berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) kedua pelaku masuk ke Alfamart dengan memanjat tembok di bagian belakang. Keduanya kemudian mencongkel genteng alfamart dan menjebol atap atau plafon.
“Jadi, kedua pelaku ini sempat menutup salah satu kamera CCTV sebelum beraksi menggunakan kaos kaki untuk menyembunyikan identitas mereka,” ucapnya.
Setelah dirasa cukup aman, kedua pelalu langsung menggasak berbagai barang mulai dari rokok, makanan ringan, kebutuhan pribadi, uang tunai dan 1 unit Handphone. Bahkan total kerugian akibat perbuatan keduanya toko mengalami kerugian hingga Rp16 juta.
“Jadi, mereka tidak tahu ada banyak kamera didalam toko tersebut karena hanya satu CCTV saja yang ditutup sehingga wajah mereka langsung dikenali,” ujarnya.
Saat diamankan para terduga pelaku kemudian mengaku kepada petugas bahwa telah melakukan pencurian di Alfamart. Barang bukti tersebut pun ada yang belum sempat dijual melainkan masih disimpan di gudang padi yang berada di bawah rumah salah satu pelaku.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh hasil sisa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lunyuk guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, ” tukasnya. (ils)