Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa, memastikan bahwa kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) masih ditemukan di sejumlah wilayah meskipun status darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) sudah dicabut bulan Oktober lalu.
“Masih kita temukan GHPR di lapangan, bahkan dalam satu hari bisa tiga anak yang tergigit yang didominasi di bagian tangan dan kaki,” Kata Kadikes kepada Suara NTB melalui Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL), H. Sarif Hidayat, Rabu, 11 Desember 2024.
Berdasarkan data, total kasus GHPR di Sumbawa mencapai 874 yang didominasi terjadi kecamatan Lunyuk. Sementara jumlah korban jiwa akibat gigitan tersebut sebanyak tiga orang yakni, Kecamatan Lunyuk satu orang, Moyo Hilir satu orang dan Alas Barat.
“Jadi, dari 874 GHPR tersebut yang terkonfirmasi positif ada 68 kasus dan delapan diantaranya negative berdasarkan hasil sampel yang diambil dari hewan tersebut,” ujarnya.
Dirinya pun tidak menampik banyaknya kasus yang ditangani Pemkab setempat selama ini diakibatkan oleh anjing peliharaan masyarakat itu sendiri. Sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya untuk menekan penyebaran terhadap virus dimaksud.
“Dari ratusan kasus yang kita tangani rata-rata akibat gigitan anjing peliharaan masyarakat sendiri, makanya kita imbau agar mereka tetap melakukan vaksinasi,” ujarnya.
Disinggung terkait ketersediaan vaksin anti rabies (VAR), Haji Sarif mengaku saat ini stok vaksinnya masih sangat cukup. Bahkan jika terjadi lonjakan pihaknya akan kembali menambah VAR tersebut sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika terjadi gigitan.
“Untuk vaksin kita masih aman, kalaupun kurang pasti akan kita tambah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Status KLB
Sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa, resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies seiring dengan terus menurunnya kasus yang ditangani baik yang positive maupun negative.
“Statusnya (KLB Rabies) sudah kita cabut per tanggal 15 Oktober lalu, meski demikian kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman rabies, ” kata Kadis DPKH Sumbawa, H. Junaidi, kepada Suara NTB, Kamis, 28 November 2024.
Meski telah dicabut, tetapi pihaknya tetap membuka laporan terkait adanya kasus gigitan hewan penular rabies (anjing, kucing, dan monyet) yang baru. Hal tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan apalagi Sumbawa sudah memiliki riwayat rabies.
“Pada prinsipnya kita hentikan bukan kita tidak menerima laporan, melainkan masyarakat bisa melaporkan kapan saja untuk penanganan lebih lanjut, ” ujarnya.
Dirinya pun tidak menampik banyaknya kasus yang ditangani Pemkab setempat selama ini diakibatkan oleh anjing peliharaan masyarakat itu sendiri. Sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya agar kasus tersebut tidak muncul kembali.
“Dari ratusan kasus yang kita tangani rata-rata akibat gigitan anjing peliharaan masyarakat sendiri, makanya kita imbau agar mereka tetap melakukan vaksinasi,” ujarnya.
Haji Jun merincikan, selama tahun 2024 total GHPR yang ditangani mencapai 837 kasus dan kecamatan Lunyuk menjadi penyumbang tertinggi sebanyak 205 kasus serta tiga kasus meninggal dunia. Sementara jumlah HPR mencapai 774 yang didominasi anjing sebanyak 686.
“Memang angka kasus gigitan HPR ini cukup tinggi, karena setiap ada kejadian harus dilaporkan meski belum dinyatakan positif rabies,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, saat ini pihak nya tetap berupaya untuk menuntaskan pelaksanaan vaksinasi di sejumlah wilayah. Bahkan ada tiga wilayah yang menjadi fokus utama pihaknya untuk dituntaskan yakni Lunyuk, Orong Telu dan Moyo Hilir. “Jadi, vaksinasi tetap kita laksanakan untuk terus menekan jumlah kasus rabies di Sumbawa,” sebutnya. (ils)