spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURMeningkat, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lotim

Meningkat, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lotim

Selong (Suara NTB) – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus meningkat. Berdasarkan data hingga Oktober 2024, tercatat 41 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan 163 kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA). Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, di mana sepanjang tahun terdapat 41 kasus KTP dan 162 kasus KTA.

Sebagai langkah evaluasi, pada Rabu (11/12/2024) kemarin, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim mengadakan gelar kasus di Kantor Bupati Lotim. Kegiatan ini membahas perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan selama periode 2020–2024.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk UPT DP3AKB Kecamatan, pekerja sosial, pemerhati anak, Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dukcapil, UPTD PPA, serta jurnalis lokal.

Kepala DP3AKB Lotim, H. Ahmat, menyampaikan meski secara umum kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menunjukkan penurunan signifikan sejak 2022, kasus-kasus baru tetap memerlukan perhatian khusus.

Kadis meminta untuk ditegakkan regulasi, khususnya dalam upaya mencegah segala bentuk pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual.

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa dan kelurahan dalam mensosialisasikan regulasi pencegahan kekerasan dan perkawinan usia anak. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang baru saja disahkan diharapkan menjadi instrumen kuat untuk mengurangi kasus kekerasan.

“Kita perlu memastikan implementasi Perda tersebut berjalan maksimal. Pemerintah desa melalui unsur Karang Taruna dan remaja masjid harus aktif dalam mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat,” ujar H. Ahmat.

Ia juga menekankan pentingnya mengawal regulasi dari tingkat Peraturan Bupati (Perbup), Perda, hingga Peraturan Desa (Perdes) terkait pelarangan pernikahan usia anak. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan usia dini yang sering kali menjadi akar permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Melalui koordinasi lintas sektor yang diperkuat, Pemerintah Kabupaten Lotim optimis dapat menekan angka kekerasan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO