spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPusat Minta Dipercepat, Rp71 Miliar DD Tahap II Belum Dieksekusi

Pusat Minta Dipercepat, Rp71 Miliar DD Tahap II Belum Dieksekusi

Giri Menang (Suara NTB) – Dana Desa (DD) di Lombok Barat (Lobar) baru dieksekusi tahap I, memasuki bulan Juni (Triwulan II). Sedangkan, tahap II belum dieksekusi. Nilainya mencapai puluhan miliar dari Rp142 miliar lebih DD tahun 2024 ini. Desa pun diminta segera memenuhi persyaratan untuk pencairan DD Tahap II. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lobar H Lalu Moh Hakam mengatakan, tahap I salur pertama DD sudah direalisasikan. Tinggal sekarang pihaknya mulai mengingatkan kepada para kades untuk segera memenuhi syarat salur tahap II.

“Kami sudah minta kepada kawan-kawan (kades) di desa untuk segera memenuhi syarat salur tahap II,kata Hakam ditemui pekan kemarin. Terkait dengan syarat-syarat salur tahap II sudah disampaikan melalui media komunikasi grup WhatsApp. Pihaknya berharap agar desa segera mempersiapkan lebih awal syarat-syarat yang diminta untuk salur tahap II. Terutama desa yang mendapatkan salur DD tahap-tahap awal. “Itu sedang kami dorong untuk segera memenuhi syarat salur tahap dua nya,”jelas mantan Kabag Prokopi ini.

Sebab sebagaimana arahan dari pusat untuk melakukan percepatan – percepatan sarapan, realiasi maupun laporan dari DD salur pertama. Untuk kemudian dilanjutkan ke salur tahap II. Sebab untuk penyaluran DD tahun ini, hanya dua tahap. Yakni 50 persen tahap I dan tahap II 50 persen. Tidak lagi penyalurannya tiga tahap. “Kalau dulu kan Desa mandiri saya yang dua (tahap). Dan ada tiga Tahap. Tapi kalau sekarang semuanya dua tahap,” jelasnya. Kalau bicara persentase realisasinya, 50 persen.

Berdasarkan data pagu DD Lobar tahun 2024 sebesar Rp142.088.611.000. Terealisasi tahap I sebesar Rp71.580.026.200. Sedangkan sisanya Rp71 miliar tahap II belum direalisasikan. Untuk diketahui, DD mengalami kenaikan sebesar 7 persen dengan total nilai Rp142.088.611.000, sementara pada tahun 2023 sebanyak Rp109.900.086.000. Sementara untuk ADD, tidak ada persoalan penyalurannya, karena sudah terbagi ke 12 bulan. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO