Tanjung (Suara NTB)- Pemkab Lombok Utara (KLU) meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Tanjung, Jumat 28 Juni 2024. MPP merupakan upaya pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemkab, BUMN, maupun swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan dan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., menyampaikan pentingnya Pemkab menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik, guna memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memperoleh berbagai izin dan layanan administratif. Komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik demi meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat.
“MPP ini diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan yang memadukan berbagai kebutuhan administratif dalam satu tempat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus berbagai izin di banyak tempat yang berbeda,” kata Bupati.
MPP di Kabupaten Lombok Utara, hadir dengan berbagai fasilitas modern dan sistem informasi terintegrasi untuk memudahkan proses pengajuan dan pengambilan berbagai dokumen administratif. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan investasi di Kabupaten Lombok Utara.
“Peluncuran ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara,” tegas Djohan.
Untuk diketahui, MPP telah diluncurkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada tahun 2023 lalu. Saat peluncuran awal, terdapat 10 daerah yang siap meluncurkan MPP. Di antaranya, Kabupaten Buleleng – 18 instansi dan 151 layanan, Kabupaten Sekadau – 12 instansi dan 120 layanan, Kota Palangkaraya – 12 instansi dan 83 layanan, Kabupaten Manggarai Timur – 18 instansi dan 152 layanan, Kota Kupang – 9 instansi dan 143 layanan.
Selanjutnya, Kabupaten Morowali dengan 14 instansi dan 96 layanan, Kabupaten Bone dengan 12 instansi dan 57 layanan, Kabupaten Lebak dengan 14 instansi dan 69 layanan, Kabupaten Aceh Tengah dengan 27 instansi dan 77 layanan, serta Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan 20 instansi dan 117 layanan.
Pemerintah pusat menekankan, penyelenggaraan MPP merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi yang mampu memberikan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat Indonesia. Diharapkan, dengan hadirnya MPP ini dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Selain dibangunnya MPP secara fisik, Kementerian PANRB juga secara simultan mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan MPP Digital. Untuk diketahui, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi penerapan MPP dan MPP Digital untuk regional Sumatra, Jawa. Selanjutnya, Kalimantan, Sulawesi, serta Kepulauan Maluku dan Papua pada akhir tahun 2023 lalu. (ari)