spot_img
Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaNTBMasuk “Extra Ordinary Crime”, BNN dan Kejati Perkuat Pemahaman Mahasiswa Tentang Kejahatan...

Masuk “Extra Ordinary Crime”, BNN dan Kejati Perkuat Pemahaman Mahasiswa Tentang Kejahatan Narkotika dan Judol

Mataram (Suara NTB) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB bersama Kejaksaan Tinggi NTB memberikan pemahaman dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan judi online (judol) kepada puluhan mahasiswa di Kota Mataram.

Penyuluh Ahli Muda BNN Provinsi NTB Irfan mengatakan kejahatan penyalahgunaan narkoba dan judi online telah merambah di semua kalangan masyarakat. Judi online dan narkoba kata dia merupakan lingkaran kejahatan yang tidak bisa dipisahkan.

“Sama dengan kejahatan lain. Kekerasan dan terorisme. Ini adalah kejahatan yang kami katakan exstaordinary crime,” kata Irfan saat diskusi publik yang diselenggarakan oleh Aliansi Solidaritas Generasi Milenial Nusa Tenggara Barat (SGM NTB) Kamis, 21 November 2024.

Menurut Irfan, penyalahgunaan narkoba dan judi online (Judol) tidak hanya bersumber dari dalam negeri, namun beberapa pelaku berasal dari lintas negara lintas wilayah. Sehingga ini adalah pekerjaan rumah atau PR besar bagi masyarakat bagi pemerintah yang menangani bidang ini bekerjasama dengan pihak luar dan dalam negeri guna menekan kasus ini.

Di NTB kata Irfan banyak pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika sangat erat dengan aktivitas pelaku Judol. Lingkaran judol dan narkotika lanjut Irfan menjadi lingkaran yang tidak terpisahkan.

“Biasanya ada di persoalan kejahatan narkoba di sana ada judol. Misalnya pelaku tidak punya duit mau dapat dari mana. Dia mencoba di Judol bisa kemudian membeli narkotika. Ini yang akan membuat pelaku semakin terpuruk,” katanya.

Bahkan tidak jarang kejahatan judol dan narkotika menyebabkan kejahatan lain seperti aksi pencurian, kekerasan dan sebagainya. Maka solusi yang ditawarkan yaitu perlunya mengenal potensi diri kita. Jika sudah mengetahui potensi diri kita, maka pengelolaan diri bisa lebih baik.

“Tidak bisa selesai dengan penindakan. Maka perlu ada ketegasan asertif dari dalam diri dan mampu mengajak orang lain dengan terbuka. Bahwa hal hal yang berkaitan dengan narkotika dan judol tidak ada manfaatnya,” tambah Irfan.

Selain itu masyarakat NTB pada umumnya memiliki peran penting untuk menyebarkan bahwa kejahatan narkotika dan judol seutuhnya tidak ada manfaat dalam lini kehidupan di tengah masyarakat.

Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dari Bidang Pidana Umum Kejati NTB I Nyoman Wasita Triantara mengatakan ada dua cara mengatasi kejahatan narkoba dan judol yaitu pencegahan dan penindakan.

“Tadi banyak mahasiswa bertanya kenapa lebih banyak penindakan dari pada pencegahan. Karena  penindakan bagian dari tugas kami. Untuk pencegahan kselalu ada sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

Nyoman mengatakan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan judol pihak kejaksaan selalu bersinergi dengan bagian intelijen. “Pencegahan masuk ke dalam bagian intelejen,” urai Nyoman.

Muh. Aprizal, salah satu mahasiswa Unram yang ikut dalam diskusi publik mengaku tercerahkan dengan materi tersebut. Mahasiswa asal Lombok Tengah ini bersyukur tidak pernah terjerumus ke dalam kejahatan narkotika maupun judol.

“Materi ini penting. Kenapa karena sekarang anak-anak banyak memakai narkoba dan bermain judol. Ini harus segera diselamatkan,” katanya.

Dia pun berharap Pemerintah NTB bisa memutus mata rantai akar persoalan Narkotika dan Judol di tengah masyarakat. Sehingga hal tersebut tidak menjadi budaya baru di tengah masyarakat.(ris/r)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO