Mataram (Suara NTB) – Dinas Perdagangan Kota Mataram, perlu mencari pola untuk menuntaskan tunggakan retribusi pasar grosir dan pertokoan (PGP). Pasalnya, tunggakan denda senilai Rp300 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK). Penghapusan akan diusulkan agar tidak menjadi temuan berulang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto menerangkan, pihaknya sedang fokus menyelesaikan tunggakan retribusi pasar grosir dan pertokoan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan NTB. Temuan tunggakan belum diselesaikan mencapai Rp300 juta. Selain itu, auditor negara juga menemukan warga yang menempati toko milik pemerintah menyewakan ke orang lain. “Jadi orang yang menyewa itu tidak boleh menyewakan atau mengalihkan ke orang lain lagi,” terang Uun dikonfirmasi pada Senin (1/7).
Temuan tunggakan Rp300 juta merupakan denda keterlambatan pembayaran retribusi. Uun mengaku, akan mendata ulang temuan dari auditor tersebut.
Uun belum menargetkan penyelesaian tunggakan tersebut. Alternatifnya akan mengusulkan ke Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri untuk penghapusan denda.
Denda ini muncul sejak Covid-19 tahun 2020, sehingga pedagang tidak mau membayar dengan berbagai faktor. “Kita mau usulkan ke Pak Sekda untuk dihapus,” ujarnya.
Perihal pengalihan pemanfaatan toko sedang didata ulang. Secara aturan kata dia, penyewa tidak boleh mengalihkan ke orang lain. Jika toko milik pemerintah tersebut, tidak dimanfaatkan maka bisa diserahkan ke pemerintah untuk dialihkan ke orang lain. “Aturannya harus ditempati,” jawabnya.
Penyelesaian denda tunggakan maupun alih guna toko perlahan-lahan akan dituntaskan, sehingga tidak ada persoalan. Kata dia, hasil audit BPK bahwa alih pemanfaatan toko ditemukan di Pasar Cakranegara dan Pasar Mandalika. Pihaknya membutuhkan waktu untuk memproses dan menyelesaikan permasalahan tersebut. (cem)