spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se NTB Samakan Persepsi Atas PKPU Pencalonan Pilkada...

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se NTB Samakan Persepsi Atas PKPU Pencalonan Pilkada 2024

Mataram (Suara NTB) – Perhelatan Pilkada serentak 2024 sebentar lagi sudah akan memasuki tahapan krusial, yakni pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU RI pun telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tekhnis tentang pencalonan kepala daerah tahun 2024.

Pasca terbitnya PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala daerah itu, KPU Provinsi NTB langsung melakukan konsolidasi dengan jajaran KPU 10 Kabupaten/Kota se NTB. Konsolidasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman penyelenggara pemilu terhadap PKPU pencalonan tersebut.

“Konsolidasi ini sangat strategis bagi kita semua untuk konsolidasi pemahaman dan pengetahuan. Konsolidasi ini sangatlah penting, jangan sampai ada penerapan dan pemahaman yang berbeda antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota atau antar KPU Kabupaten/Kota lainnya,” ujar Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Dikatakan Khuwailid bahwa pengalaman pada pilkada serentak 2020 lalu, dimana telah terjadi sangketa ke Bawaslu terkait salah satu paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Dompu. Namun belakangan persidangan di Bawaslu memutuskan membatalkan keputusan KPU tersebut.

Sebab itu mulai dari sekarang perlu dilakukan penyamaan materi sehingga ada penyatuan antara pelaksanaan pemilihan Gubernur dengan pemilihan Bupati dan Walikota agar menjadi bagian yang tak terpisahkan. Jangan sampai ada perbedaan penafsiran atas norma-norma PKPU pencalonan tersebut.

Selain itu Khuwailid juga meminta kepada jajarannya agar penyampain kepada publik atas ditetapkannya PKPU 8 tahun 2024 sebagai dasar dilakukannya proses pencalonan, diperlukan disosialisasikan yang lebih masif. “Setelah ditetapkannya PKPU 8 Tahun 2024, maka perlu mendesain pola dan strategi sosialisasi di seluruh kabupaten/Kota,” serunya.

Ditempat yang sama Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB, Mastur meminta KPU Kabupaten/Kota mencermati kondisi sosiopolitik di daerah masing-masing. Hal itu untuk memitigasi potensi-potensi konflik pada tahapan pencalonan tersebut. “Petakan kerawanan yang akan terjadi di wilayah masing-masing, analisis dengan pendekatan secara spesifik”, ujar Mastur

Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya meminta seluruh jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyiapkan dokumen penetapan jumlah kursi dan suara sah parpol dalam persyaratan pencalonan pilkada.

“Karena perolehan kursi dan suara sah itu menjadi dasar untuk melakukan pendaftaran pasangan calon. Bagaimana itu nanti diatur pengumumannya, managemen pengumumannya juga dilakukan secara baik”, ujar Ansori.

Ia juga berpesan agar KPU Kabupaten Kota mulai melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencalonan tersebut, yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon kepala daerah, dengan IDI, Rumah Sakit Daerah dan perkumpulan psikolog.

“Kami menginformasikan bahwa terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon, saat ini KPU RI sedang koordinasi dengan IDI. Kemudian jangan lupa teman-teman KPU Kabupaten Kota untuk membentuk helpdesk pencalonan, agar segera berjalan dan berfungsi dengan baik,” pungkasnya. (ndi) 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO