Mataram (Suara NTB) – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB, Lalu Hadrian Irfani angkat bicara atas keputusan DPP PKB terhadap rekomendasi dukungan di Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang diberikan kepada TGH Lalu Muchsin Effendi sebagai bakal Calon Bupati di Pilkada KLU 2024.
Dikatakan Hadrian bahwa Muchsin telah melalui mekanisme penjaringan mulai dari mendaftar di Desk Pilkada DPC PKB sebagai bakal calon bupati. Sedangkan, dua orang mendaftar menjadi bakal calon wakil bupati yakni, Kusmalahadi dan Junaidi Arif. Karena itu, DPW PKB melanjutkan usulan DPC PKB ke DPP untuk dilakukan proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DPP PKB di Jakarta.
“Memang awalnya, Kusmalahadi mendaftar menjadi bakal calon bupati, namun begitu saat hendak diproses di DPP untuk UKK, Kusmalahadi tiba-tiba menginformasikan berganti menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Pak Najmul Ahyar. Sehingga, hanya satu orang yang ikut UKK menjadi bakal calon bupati yakni, Doktor Muchsin,” jelas Hadrian pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Hal itu disampaikan Hadrian untuk menanggapi pernyataan Ketua DPC PKB KLU, Djohan Syamsu yang menyebutkan bahwa DPW PKB NTB tak sama sekali menghargai rekomendasi dari DPC PKB KLU yang mendukung pasangan Najmul Akhyar – Kusmalahadi. Tapi malah diberikan kepada figur lain yakni Lalu Muchsin Effendi.
Hadrian menegaskan, bahwa putusan DPP PKB yang menerbitkan rekomendasi pada Doktor Muchsin, telah melalui proses dari bawah, dan hanya satu orang yang mengikuti proses UKK sebagai bakal calon bupati, yakni Lalu Muchsin Effendi sehingga tentunya DPP memiliki hak prerogatif menentukan siapa yang direkomendasikan.
Terlebih, saat proses UKK, Muchsin mampu menyakinkan pihak DPP PKB. “Jadi, surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB untuk tahap 1, tentu dilakukan melalui pengkajian yang cermat. Dan itu, bukan ujug-ujug,” kata Lalu Hadrian.
Ketika disinggung terkait dengan prestasi Djohan Syamsu yang berhasil membawa PKB jadi partai pemenang pemilu 2024 di KLU, tapi justru PKB tak mendukung anaknya Djohan Syamsu. Hal itulah yang membuat kekecewaan mendalam Johan kepada pengurus PKB NTB.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi PKB DPRD NTB ini, mengucapkan terimakasih atas kinerja Djohan Sjamsu sebagai Ketua DPC PKB KLU. Sebab, kendati tidak memiliki kantor partai, namun PKB dapat menjadi pemenang pemilu di KLU di Pileg 2024 dengan raihan enam kursi.
Hanya saja, raihan suara partai yang signifikan justru ditopang oleh kinerja para caleg-caleg PKB di semua dapil, serta pengurus DPAC hingga anak ranting. “Jadi, enggak bisa jika diklaim kemenangan PKB di KLU adalah kinerja Pak Djohan sendiri. Semua kader PKB di KLU berkeringat dan bekerja bersama-sama kok di Pemilu 2024. Itu juga DPP sudah tahu kerja kolektif para kader PKB disana (KLU),” tegas Hadrian.
Ia berharap sikap Djohan yang akan pasif untuk tidak memenangkan TGH Lalu Muchsin Effendi namun lebih memenangkan putranya yakni, Kusmalahadi berpasangan dengan Najmul Ahyar di Pilkada KLU, tentunya akan menjadi catatan DPP PKB. Sebab, surat rekomedasi DPP itu, memiliki konsekuensi pada semua kader partai untuk wajib memenangkan calon bupati yang sudah ditetapkan oleh DPP..
“Di PKB itu kita diajarkan samikna wa atokna pada keputusan partai. Jadi, jika rekomendasi partai telah terbit bukan pada bakal calon bupati yang kita usung, lantas kita ngambek tidak bekerja, tentu akan ada penilaian dari DPP atas sikap itu,” jelas Lalu Hadrian.
“Kader PKB sedari awal sudah menandatangani pakta integritas, maka jika surat yang sudah pak Djohan tanda tangani saat menjadi Ketua DPC PKB lantas diabaikan. Tentulah, ada sanksi yang akan menunggunya,” sambung dia.
Terkait sangsi atas sikap Djohan yang tak mematuhi instruksi DPP untuk memenangkan Lalu Muchsin Effendi yang kini berpasangan dengan Junaidi Arif di Pilkada KLU. Lalu Hadrian, menambahkan bahwa hal itu adalah kewenangan DPP. “Kalau sangsinya sudah jelas ada. Tapi, enggak etis saya berbicara itu, karena itu adalah ranah DPP,” pungkasnya. (ndi).