Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 165.917 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak (WP) dari total target validasi NIK sebanyak 1.009.359 juta WP di Provinsi Nusa Tenggara Barat belum tervalidasi menjadi NPWP. Artinya, 843.442 atau 83,85% persen WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Pajak DJP Nusra, Samingun, dalam diskusi dengan media di Mataram, Senin, 8 Juli 2024. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Sebagai informasi per tanggal 05 Juli 2024 pukul 09.00 Wita, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
“Dalam pelayanan pajak, Wajib Pajak akan tetap dilayani, tetapi dilayani setelah dipadankan dulu NIK sebagai NPWP, artinya harus dipadankan,” demikian Samingun. (bul)