Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, resmi memperpanjang masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bahkan ada 20 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2030 mendatang.”Jadi, perpanjangan masa jabatan tersebut kita lakukan sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbawa, Rachman Ansori, Senin 10 Juni 2024.Berdasarkan data periode pengabdian lanjut Ansori, ada 11 kades telah menjabat selama 3 periode, 47 kades 2 periode dan 97 kades selama 1 periode. Sementara berdasarkan masa akhir jabatan di tahun 2024 ada 17 desa yang diperpanjang hingga 2026.
Masa jabatan tahun 2026 diperpanjang sampai tahun 2028 sebanyak 118 kepala desa, dan akhir masa jabatan tahun 2028 diperpanjang sampai dengan tahun 2030 sebanyak 20 kepala desa.
“Ada 20 kepala desa yang akan mengakhiri jabatannya di tahun 2030 setelah diperpanjang masa jabatannya oleh pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, dalam arahannya meminta agar kepala desa senantiasa menjalankan segala tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Bekerja lah sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hindari diri dari larangan dan pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum,” ucapnya.Bupati juga mengingatkan kepada para kepala desa untuk tetap berkontribusi bagi program-program pemerintah. Dukungan kinerja desa bagi 10 program unggulan misalnya dan sederet program-program provinsi dan nasional juga tidak lepas dari peran-peran desa yang begitu sentral.
“Elaborasi pembangunan yang bersumber dari dana desa, APBD maupun APBN, kemajuan desa bagi bangkitnya gairah perekonomian, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta sektor lainnya di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada para kepala desa untuk tetap menjaga netrallitas jelang Pilkada serentak 2024. Tentu tidak hanya kepala desa melainkan seluruh perangkat desa dan BPD juga diminta menjaga kedamaian, kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Kita mengimbau kepala desa bersama perangkat lainnya agar senantiasa menjaga netrallitas sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang harus selalu mengayomi dan melayani masyarakat dengan seadil-adilnya,” tukasnya. (ils)
Recent Comments