spot_img
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEJelang MotoGP Mandalika 2024, Pemprov NTB Ingatkan Pengelola Hotel Taati Pergub Pembatasan...

Jelang MotoGP Mandalika 2024, Pemprov NTB Ingatkan Pengelola Hotel Taati Pergub Pembatasan Tarif Kamar Hotel

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB kembali mengingatkan para pelaku usaha perhotelan di daerah ini untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) No 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Pergub ini lahir sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang usaha jasa akomodasi dalam menetapkan tarif batas atas pada saat event internasional seperti MotoGP Mandalika.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady mengatakan, di Lombok terbagi menjadi tiga zona. Zona utama yaitu hotel-hotel di wilayah Lombok Tengah hanya diperbolehkan menaikkan tarif hotel maksimal tiga kali lipat saja. Zona dua di Kota Mataram hanya boleh menaikkan tarif maksimal dua kali lipat serta di wilayah Senggigi dan sekitarnya masuk dalam zona tiga yang hanya boleh menaikkan tarif maksimal satu kali lipat.

Di MotoGP Mandalika 2022 lalu, zona A bisa sampai 10 kali lipat. Yang harga 1 juta bisa 10 juta. Nah mulai kemarin setelah pergub diterbitkan dan sudah ada lagi Satgas yang dibuat oleh Bupati Lombok Tengah di 2023 kemarin hampir tidak ada yang melapor terkait dengan tingginya harga kamar hotel, kata Jamaluddin Malady kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia mengatakan, jika pengguna jasa masih menemukan kenaikan tarif kamar hotel melebihi ketentuan, mereka bisa melapor kepada Satgas yang sudah dibentuk. Dengan harapan semua pihak menaati ketentuan tersebut demi pariwisata yang berkelanjutan. Saat ada pelaku hotel yang melanggar aturan dan tidak menjalankan amanah Pergub tersebut, maka Pemda bisa meninjau kembali izin-izin usaha akomodasi tersebut.

Harga transportasi juga sudah diatur untuk memberi kenyamanan kepada para pengguna jasa transportasi. Dari Bandara Lombok menuju Mandalika misalnya tak diperbolehkan pengemudi manrik tarif melebihi ketentuan.

Jamaluddin mengatakan, jika penyelenggaraan MotoGP sudah biasa digelar di NTB, ia optimis para pelaku usaha sudah terbiasa dengan ritme bisnis yang sesuai tuntutan pasar, sehingga kedepan tak perlu lagi ata Pergub yang mengatur soal tarif batas atas tersebut.

Di Sepang Malaysia dari informasi yang kami terima dari MGPA, tahun pertama, kedua dan ketiga biasa di tempat balapan yang baru harganya pasti naik. Mudahan tahun ini sudah normal, dan 2025 mungkin sudah kita tak pakai Pergub itu. Jadi normal-normal saja harganya, katanya.

Seperti diketahui, Indonesia akan kembali menjadi tuan rumah MotoGP pada 2024. Sirkuit Mandalika dipilih sebagai lokasi untuk menyelenggarakan seri ke-17 pada tanggal 29 September, yang artinya lebih awal satu bulan dibandingkan 2023. (ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO