Tanjung (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui kerangka KUA PPAS pada APBD-P 2024 KLU yang diajukan oleh Bupati KLU H. Djohan Sjamsu. Pada paripurna KUA PPAS, DPRD menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 78,75 miliar, sehingga menambah pagu pendapatan daerah menjadi Rp 1,14 triliun dari sebelumnya Rp 1,06 triliun.
Dalam laporan Banggar DPRD yang disampaikan Jubir, Debi Ariawan, Banggar menilai rumusan indikator ekonomi makro daerah telah cukup jelas, namun secara substansi data dan informasi yang disajikan terutama berkaitan dengan indikator ekonomi makro daerah masih perlu diperbaiki validitasnya dan disesuaikan dengan Perubahan RKPD 2024 dan RPJMD 2021-2026. Selain itu, Banggar menilai eksekutif terkesan underestimated dengan kondisi ekonomi tahun 2024. Hal ini dikarenakan target pertumbuhan ekonomi tahun 2024 hanya 2,5 persen.
“Padahal pada tahun 2023, ekonomi Kabupaten Lombok Utara mampu tumbuh sebesar 5,10 persen,” sebut Debi.
Berkaitan dengan kebijakan perubahan pendapatan asli daerah. Banggar tidak henti-hentinya mengimbau agar pemerintah daerah terus menerus melakukan pemutakhiran database potensi dan sumber PAD, memperkuat Aplikasi SIPENDA dalam pengelolaan PAD dan koordinasi serta evaluasi pengelolaan PAD bersama OPD penghasil demi mempercepat pencapaian target PAD.
Sedangkan berkenaan dengan arah kebijakan perubahan pendapatan transfer, Banggar mencatat penting bagi eksekutif membangun hubungan baik dengan pemerintah pusat dan provinsi agar pendapatan ini dapat ditingkatkan. Demikian juga dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah pemda diminta meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lainnya agar pendapatan ini tidak lagi nihil pada tahun anggaran berikutnya.
“Memperhatikan kebijakan pendapatan daerah dan tanggapan TAPD dalam rapat pembahasan, sambung Debi, Banggar dapat menyetujui usulan tambahan pendapatan daerah sebesar Rp 78,75 miliar atau 7,39 % dari total pendapatan daerah sebelum perubahan,” terang Debi.
Disebutkan, kenaikan pendapatan daerah bersumber dari antara lain, proyeksi kenaikan PAD sebesar Rp 47,72 miliar (dari semula berjumlah Rp 253,69 miliar berubah menjadi 301,41 miliar); proyeksi kenaikan pendapatan transfer sebesar Rp 31,02 miliar (dari semula berjumlah Rp 811,04 miliar berubah menjadi Rp 842,07 miliar).
Terhadap kebijakan Belanja Daerah, Banggar menyarankan kebijakan belanja daerah harus diarahkan pada penyelesaian masalah yang bersifat prioritas dan mendesak. Diantaranya, penanganan kekeringan di desa rawan kekeringan dan memastikan kelangkaan air bersih yang sempat mengganggu kenyamanan wisatawan di Gili Meno dan Gili Trawangan, tidak lagi terjadi.
“Perlu program yang lebih adaptif dan mitigatif dalam jangka pendek untuk mengurangi dampak kekeringan dan kelangkaan air bersih,” sambungnya.
Sedangkan kebijakan umum lainnya yang perlu diperhatikan adalah, pentingnya segera menanggulangi tingginya angka kemiskinan. Karenanya, demi mencapai target penurunan angka kemiskinan dari semula berjumlah 25,8 persen (2023) menjadi 24,99 persen hingga sisa pelaksanaan tahun anggaran 2024. Diperlukan sinergi semua OPD dan sumber daya anggaran yang memadai serta program yang lebih menyentuh langsung masalah kemiskinan. Jangan lagi sekadar membagi sembako dan uang tunai.
“Perlu berbagai upaya lain yang strategis di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi serta ketenagakerjaan,” imbuhnya.
“Banggar dapat menyetujui tambahan belanja daerah sebesar Rp100,17 miliar (9,45 %) dalam hal mana sebelum perubahan berjumlah Rp1,05 triliun, direncanakan berubah menjadi Rp1,15 triliun,” demikian Debi. (ari)