spot_img
Senin, September 9, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARABawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Balon di Acara Dinas

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Balon di Acara Dinas

Tanjung (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi di Dinas PUPR Lombok Utara. Obyek kasus yang diatensi adalah, hadirnya Bakal Calon Wakil Bupati, sekaligus pemegang KTA Parpol pada acara pelatihan Uji Sertifikasi Konstruksi Beton yang digelar di Aula Dinas PUPR KLU, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, SH., kepada wartawan mengakui, saat ini pihaknya tengah meminta klarifikasi terhadap hadirnya balon Wabup, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT. Saat acara tersebut digelar, yang bersangkutan memakai seragam coklat khas ASN Pemprov NTB.

Di sisi lain, beredar dokumen yang bersangkutan telah memiliki KTA Parpol Demokrat, dan telah diketahui publik sebagai pemegang rekomendasi Parpol Demokrat dan PPP dan berpasangan dengan Balon Bupati, Dr. Najmul Akhyar.

Sesuai Undang-undang 10 tahun 2016, yang bersangkutan kata Deni, masih berstatus ASN karena belum ditetapkan sebagai calon wakil bupati. Sesuai Edaran ASN, Bawaslunya tentunya tidak mengelusi dugaan pelanggaran pada satu pihak saja, melainkan para pejabat di instansi yang menghadirkan balon – Kusmalahadi.

“Kita tidak kejar satu pihak saja yang menyediakan fasilitas negara, tidak menutup kemungkinan ada unsur mobilisasi ASN, itu merupakan ruang-ruang kajian kita dan kami nanti bersama teman teman penanganan pelanggaran, apakah ini masuk dalam pelanggaran netralitas ASN atau tidak,” ungkap Deni.

Lebih lanjut, Deni juga melakukan penelusuran pada status KTA (kartu tanda anggota) Kusmalahadi pada Partai Demokrat. Penelusuran yang dilakukan Bawaslu, soft file KTA Demokrat atas nama Kusmalahadi, dibenarkan oleh Pengurus Demokrat Lombok Utara.

KTA tersebut, menurut dia, menjadi bukti tambahan dalam kajian dan penelusuran Bawaslu. Belum diketahui, apakah hasil penelusuran nanti bisa dikenakan pidana atau laporan ke KASN.

“Kami pernah telusuri, belum terbit KTA hanya berbentuk soft file, namun Demokrat mengakui ia merupakan kader,” imbuhnya.

Sementara, berkenaan dengan keterlibatan Dinas PUPR KLU dalam menghadirkan Kusmalahadi yang notabene berstatus bakal calon. Menurut Deni, pejabat di Dinas PU setidaknya sudah mengetahui dinamika politik bahwa Kus telah menyatakan diri maju sebagai bakal calon dan menerima rekomendasi parpol. Keterlibatan Dinas PU dalam memfasilitasi bakal calon dengan program dan anggaran negara inilah yang nantinya akan diperjelas oleh Bawaslu.

“Ini bisa menjadi alat bukti tambahan sebagai kasus yang lalu, menjadi pertimbangan di KASN sanksinya. Sikap kami tetap melakukan kajian siapapun itu entah mungkin Kadisnya atau Kabidnya, nanti kita lihat,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penegakan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU Dr. Suliadi mengimbau, supaya semua pihak khususnya ASN terlebih Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak gunakan kewenangan dan tidak terlibat dalam kegiatan pemerintahan yang melibatkan pihak yang mencalonkan diri di pilkada. Karena hal ini bertentangan dengan UU 10 tahun 2016 di pasal 71 huruf c yang mana pimpinan daerah tidak boleh lakukan kegiatan yang menguntungkan kepada salah satu calon.

“Apalagi setelah pendaftaran nanti, kami imbau supaya semua menjaga netralitas. Terkait informasi yang masuk dari masyarakat kita akan lakukan penelusuran dulu, kita lakukan kajian dan kumpulkan bukti lain. Namun ini tetap kita tindak,” tegasnya.

Terpisah, pihak Dinas PUPR yang dikonfirmasi belum bersedia memberi jawaban. Kepala Dinas PUPR KLU, Kahar Rizal, ST, yang diklarifikasi via telepon enggan merespon pernyataan wartawan. Sementara, Kepala Bidang CK, Rangga Wijaya, ST., yang dikonfirmasi menanggapi normatif. Ia menyebut jika kegiatan tersebut dengan menghadirkan bakal calon Wabup, bukan kewenangannya untuk menjawab. (ari)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments