Sumbawa Besar (Suara NTB)- DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat menyetujui Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024,” kata Juru bicara Banggar DPRD Sumbawa, Adizul Syahabuddin, Jumat 26 juli 2024 sore.
Dikatakannya, tugas dan kewenangan Banggar salah satunya memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati. Hal tersebut dilakukan dalam mempersiapkan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebelum ditetapkan.
“Sebelum disetujui, kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melakukan pembahasan secara intens untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Ranperda tersebut,” ucapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, diarahkan sesuai dengan arah kebijakan dan tema pembangunan tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam RKPD Pemerintah Provinsi Tahun 2024 ditetapkan tema “Peningkatan Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing dan layanan dasar yang berkeadilan”.
Perubahan kebijakan umum APBD Sumbawa Tahun Anggaran 2024 disebabkan karena sejumlah factor. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar 3,26 persen dari dianggaran semula sebesar Rp2.019.805.987.989,00 bertambah sebesar Rp65.820.129.529, menjadi Rp2.085.626.117.518,00.
Keadaan tersebut menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Kondisi tersebut juga menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Di APBD tahun anggaran 2023 SiLPA ditargetkan Rp5 Milyar sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2023 terdapat SiLPA Rp 53.747.577.848,00 bertambah 1.074 persen atau sebesar Rp58.747.577.848.
“Aggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup termasuk untuk penyertaan modal daerah kepada Perumdam Batulanteh,” ucapnya.
Di rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS, belanja daerah mengalami penambahan sebesar 5,47 persen semula dianggarkan Rp1,989.713.637.822,00 bertambah Rp108.791.536.651,60 menjadi 2.098.505.174.473,60.
“Terhadap belanja tersebut Banggar menyetujui agar TAPD melakukan penyesuaian target pendapatan dan plapon prioritas anggaran masing masing OPD sehingga usulan belanja yang berkembang selama pembahasan dapat dimasukkan,” ujarnya.
Selain itu, Perubahan KUA serta Perubahan PPAS juga mengalami perubahan pada komponen pembiayaan daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penambahan sebesar 1.074,95 persen yang semula dialokasikan sebesar Rp5.000.000.000 bertambah sebesar Rp53.747.577.848.00 menjadi Rp58.747.577.848,00. “Pengurangan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan bisa sepakati bersama.
“Kesepakatan bersama ini selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2024,” sebutnya.
Novi melanjutkan, Perubahan APBD 2024 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan program prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup dalam tahun anggaran berjalan. (ils)