Sumbawa Besar (Suara NTB) – H alias M (19) seorang pemuda warga Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, kini harus berurusan dengan aparat penegak hokum. Mereka diamankan lantaran dugaan kasus pencurian di SDN 3 Plampang pada, Minggu (31/5) dini hari.
“Jadi, kasus ini terungkap setelah terduga pelaku sempat menawarkan kain sarung hasil curian tersebut kepada warga dengan harga yang murah,” kata Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, Rabu, 3 Juni 2026.
Joko menjelaskan, kasus ini bermula ketika B mendapati kondisi ruang kepala sekolah dalam keadaan berantakan pada Selasa(2/6). Setelah dilakukan pengecekan, diketahui plafon ruangan telah jebol dan sejumlah barang inventaris sekolah raib.
“Pelaku masuk ke ruangan dengan membobol plafon. Ada dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp3.000.000, serta beberapa lembar kain sarung yang dicuri dengan total kerugian sekolah mencapai Rp17.900.000,” sebutnya.
Kepada petugas H mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan, Minggu dini hari (31/05/2026) dengan cara memanjat plafon menggunakan tangga yang diambil dari asrama sekolah. Pelaku nekat melakukan aksinya, karena terdorong keinginan untuk mendapatkan uang untuk bermain judi online jenis slot.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah sarung Kere Alang, dua buah sarung Bulu Kumba, serta dua unit laptop merk axioo dan procom. Sementara, uang hasil curian sebesar Rp3 juta diakui pelaku sudah habis digunakan untuk bermain judi online.


