Mataram (Suara NTB)- Penyidik KPK memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami berlokasi di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara, Selasa 6 agustus 2024 kemarin. Pemeriksaan saksi-saksi berlangsung secara maraton diharapkan bisa selesai dalam sehari.
‘’Hari ini (kemarin) Selasa 6 agustus 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014,’’ jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi Suara NTB via Whatsapp, Selasa kemarin.
Secara rinci Tessa menyebutkan 12 saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan 12 saksi dijadwalkan berlangsung tuntas selama sehari. Apakah Rabu 7 agustus 2024 ada jadwal pemeriksaan saksi-saksi lagi. ‘’Saya belum dapat info untuk pemeriksaan saksi besok (hari ini),’’ jawab Tessa.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangun shelter tsunami ini di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Jalan Majapahit Kota Mataram.
Hingga pukul 18.00 Wita, pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK masih berjalan di salah satu ruangan Kantor BPKP NTB. Sejumlah saksi terpantau ada yang meninggalkan Kantor BPKP NTB. Namun, saat dikonfirmasi, mereka menolak memberikan keterangan. Saksi dengan seragam dinas pemerintahan, ada juga saksi yang mengenakan sarung dan berkopiah putih tersebut hanya mengakui bahwa dirinya hadir memenuhi surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut informasi dari KPK, sebanyak 12 saksi yang menjalani pemeriksaan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial AN. Kemudian dari konsultan manajemen konstruksi berinisial DJI, WP dan SKM.
Selanjutnya dari kelompok kerja (Pokja) sebanyak empat orang berinisial DJM sebagai Ketua, AH sebagai Sekretaris, serta anggotanya IRH dan IJ yang juga merangkap sebagai Sekretaris Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selain IJ, ada juga dari Tim PPHP yang menjalani pemeriksaan. Mereka adalah YS sebagai Ketua Tim PPHP beserta tiga anggotanya berinisial SHT, MS, dan KS.
Perihal adanya informasi salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP NTB berstatus tersangka, Juru Bicara KPK, menolak untuk menanggapi pertanyaan tersebut. ‘’Penyebutan nama tersangka sesuai dengan kebijakan lembaga (KPK) akan disampaikan pada saat yang bersangkutan (tersangka) ditahan. Jadi, pertanyaan tersebut belum bisa dijawab,’’ ujarnya.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami yang berada pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka.
Meskipun belum mengungkap identitas lengkap keduanya, KPK telah menyampaikan kedua tersangka ini merupakan penyelenggara negara dan juga pelaksana proyek dari kalangan BUMN.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka. Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh PT Waskita Karya dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut, sempat ditangani Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Dari hasil penyelidikan, pada tahun 2016 dilakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum. Kepolisian menghentikan pengusutan proyek ini pada akhir 2016. Alasannya merujuk pada hasil analisa ahli.
Selanjutnya KPK membuka kembali kasus tersebut tahun 2023 yang lalu. Sejumlah pihak terkait diperiksa secara maraton oleh Tim KPK bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) NTB. Selain memeriksa sejumlah pihak baik dari penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK dalam proses penyidikannya itu juga menyita sejumlah dokumen. (049)
Recent Comments