spot_img
Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDua Pengusaha Belum Lunasi Tunggakan Pajak

Dua Pengusaha Belum Lunasi Tunggakan Pajak

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram kehabisan cara menangani dua pengusaha yang belum melunasi tunggakan pajak. Surat pemanggilan serta penempelan spanduk sebagai sanksi sosial tidak digubris. Penindakan diserahkan sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pendampingan terhadap pengusaha yang belum melunasi pajak. Dua pengusaha di antaranya pemilik rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga dan hotel di Jalan Pendidikan sampai saat ini belum membayar tunggakan pajak mereka. “Pemilik rumah makan di Rembiga sudah kita surati tetapi tidak direspon,” terang Amrin dikonfirmasi pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Kasus berbeda pada hotel di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru tersebut. Mereka kesulitan dari sisi keuangan karena sepinya tamu pasca pandemi Covid-19. Amrin menyebutkan, akumulasi tunggakan pajak dua pengusaha di Kota Mataram, mencapai puluhan juta rupiah.

Untuk penindakan terhadap wajib pajak menunggu arahan dari Komisi Antirasuah. KPK lanjutnya akan mengkaji secara hukum langkah yang harus ditempuh pemerintah. “Insya Allah, pekan depan KPK akan datang lagi ke Mataram. Kita tunggu saja apa saran dari KPK untuk penindakannya,” terangnya.

Menurutnya, pendampingan oleh KPK dalam penyelesaian tunggakan pajak memberikan hasil optimal, terutama pengusaha hotel dan restoran di Kota Mataram tidak berani menunggak membayar pajak mereka. Kemungkinan kata dia, ada ketakutan atau kekhawatiran bagi pengusaha akan berdampak ke usaha mereka apabila dilakukan penempelan atau penyegelan. “Alhamdulillah, sekarang ini pengusaha mulai taat membayar pajak,” tuturnya.

Diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga realisasi atau capaian pajak dan restoran mencapai target. Selain itu, pengusaha tidak direpotkan dengan membayar denda keterlambatan serta berusaha dengan aparat penegak hukum. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO