Selong (Suara NTB) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, mencatat selama kurun waktu 2024 ini sudah memulangkan 452 Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena sejumlah kasus. Sebanyak 35 orang di antaranya, terakhir PMI atas nama Gofur yang diduga tertembak mati asal Kecego Daya Desa Waringin Kecamatan Suralaga dipulangkan, Jumat, 9 Agustus 2024.
Demikian penjelasan Kepala BP3MI, Norman Adiguna saat diwawancara media di sela mengantar jenazah PMI di Suralaga, Jumat kemarin. Sebagian besar PMI yang bermasalah ini diketahui merupakan pekerja yang berangkat secara non prosedural.
BP3MI terus melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat guna menekan kasus PMI Ilegal. Kolaborasi terus dibangun dengan instansi terkait. Di tengah keterbatasan yang dimiliki, upaya mencegah kemunculan PMI non prosedural tetap dilakukan.
Jumlah PMI yang resmi asal NTB saat ini berada di luar negeri tercatat sebanyak 12.802 orang. Sebagian besar, atau 90 persen diantaranya berada di Negeri Jiran Malaysia.
Tidak dinafikan, masih ada saja warga yang mencoba merekrut dan memberangkatkan PMI secara non prosedural tersebut. Tuduhannya tetap ke para terduga calo. Karena dianggap tak mungkin orang yang ada di luar negeri yang datang merekrut langsung.
“Masih ada yang terbuai dan mengikuti jalur non prosedural itu,” ungkapnya. Dalam upaya juga menekan kasus PMI Ilegal ini, BP3MI turut menggandeng relawan dan masyarakat yang peduli lainnya.
Pemerintah desa sebagai garda terdepan juga berperan penting dalam mencegah PMI non prosedural ini. Sampaikan ke tengah masyarakat tentang mekanisme yang benar dalam merekrut PMI yang akan bekerja di luar negeri.
Aparat penegak hukum saat ini juga sangat atensi kasus PMI non prosedural yang identik dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). APH mencoba untuk memberikan efek hukum yang memberikan hukuman jera kepada pelaku perekrutan.
Sampai saat ini, ada delapan kasus dugaan TPPO yang dengan menghadirkan BP3MI sebagai saksi ahli dalam proses penanganannya di aparat kepolisian. Soal dijerat TPPO atau hukum lainnya menjadi kewenangan hakim yang memutuskan di pengadilan. “APH sangat atensi sekali memproses kasus penempatan PMI yang secara non prosedural ini untuk diproses secara hukum,” demikian Norman menegaskan. (rus)
Recent Comments