Mataram (Suara NTB) – Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Musmulyadin mengaku adanya uang hasil korupsi dari surat pertanggung jawaban fiktif yang mengalir ke Mantan Bupati Dompu, Bambang M. Yasin atas perintah Syarifuddin.
“Jadi, ada penyerahan uang senilai Rp20 juta ke pendopo Bupati H. Bambang dan ke ajudannya sebesar Rp5 juta hasil korupsi SPJ fiktif atas perintah kepala dinas (Syarifuddin),” ucap Mantan bendahara di Dishub Dompu, kemarin.
Selain uang tersebut, Mantan bendahara pengeluaran periode 2017-2020 juga mengaku adanya permintaan uang senilai Rp5 juta yang diperuntukkan untuk menghadiri resepsi pernikahan anak mantan Bupati Dompu ke Sumbawa Barat.
“Dana untuk menghadiri resepsi itu tidak ada di DPA Dinas Dishub, sehingga saya akali dengan memotong sejumlah anggaran belanja di Dinas atas persetujuan Syarifuddin,” ucapnya. Bahkan ada juga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh staf yang ada di Dishub. Padahal untuk pemberian THR itu tidak ada anggarannya didalam DPA namun kepala dinas tetap memerintahkan harus ada THR.
“Pemberian THR itu sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp80 juta setiap tahunnya padahal anggarannya tidak tersedia di DPA,” tambahnya. Adanya permintaan uang senilai Rp10 juta yang diperuntukkan untuk membeli cincin dan pakaian seragam saat salah satu staf Dishub menikah. Uangnya tidak ada di DPA, tetapi untuk mengakalinya sejumlah belanja Dinas difiktifkan.
“Jadi, bapak jangan bohong tidak tahu ada SPJ yang fiktif, padahal bapak tahu semuanya terkait hal tersebut,” ujarnya. Belum lagi adanya permintaan uang oleh kepala dinas dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp5-10 juta setiap pencairan anggaran yang ada di Dinas. Termasuk juga adanya permintaan uang untuk membeli sepeda Kepala dinas. “Saya selaku bawahan tidak bisa menolak apa yang diperintahkan oleh kepala dinas meskipun tidak ada anggaran yang tercantum di DPA,” tambahnya.
Syarifuddin yang mendengar pernyataan dari mantan bendaharanya itu berkilah tidak pernah memerintahkan untuk melakukan perbuatan untuk membuat SPJ fiktif itu. Bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui adanya SPJ fiktif sebelum diperiksa oleh penyidik. “Kalau untuk perintah untuk membuat SPJ fiktif tidak ada pak,” sebutnya.
Sementara untuk permintaan uang senilai Rp5-10 juta setiap pencairan anggaran, Syarifuddin menyatakan bahwa uang itu merupakan sisa dari SPPD yang belum terbayar. Dirinya pun turut mengakui adanya penyerahan uang senilai Rp5 juta ke ajudan Bupati. “Kalau untuk uang Rp5 juta untuk biaya kegiatan safari ramadhan, kalau untuk anggaran Rp20 juta saya tidak tahu,” tukasnya. (ils)