spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaEKONOMITKA China yang Diduga Penambang Emas Ilegal di Sekotong Terdata dalam Sistem...

TKA China yang Diduga Penambang Emas Ilegal di Sekotong Terdata dalam Sistem PTSP

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, terdata dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wahyu Hidayat, S.STP., MAP, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurutnya, tenaga kerja yang terdata dalam sistem PTSP merupakan tenaga kerja yang sudah memenuhi seluruh dokumen serta mendapatkan satu dokumen pendukung dari stakeholder yang mana dalam hal ini merupakan Disnakertrans dan Imigrasi NTB.

Di sistem kami terdata orang-orang itu, tapi kembali lagi, dia bisa didaftarkan dengan catatan satu dokumen pendukung sudah lengkap. Jadi kalau dokumen pendukung dari stakeholder belum ada, dia tidak bisa menginput di sistem. Tapi ini ada, berarti lengkap dokumennya, ujarnya.

Wahyu mengatakan jika terdapat satupun dokumen yang tidak terpenuhi, maka teknis tidak akan memproses terkait pengajuan perizinan sistem PTSP.
Kalau di perizinan intinya ketika dokumen sudah lengkap, itu masuk proses, tapi ketika dokumen tidak lengkap maka itu tidak bisa diproses, lanjutnya.

TKA China tersebut katanya, rutin melaporkan jumlah penambang baik itu TKA dan TKI melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per tiga bulan sekali. Sehingga jika dilihat dari kaca mata perizinan, penambang asing tersebut sudah memenuhi izin dan termasuk pekerja legal. Namun tetap, Wahyu mengatakan pihaknya tidak mengatur pendataan pekerja legal dan ilegal secara eksplisit.

Kalau pekerjaannya, untuk mengetahui dia legal atau tidak, dia masuk di LKPM di kartu izin tinggal terbatas itu. Kalau kami, tenaga kerja hanya merupakan bagian dari LKPM nya, jadi kami tidak mengatur secara eksplisit terkait pendataannya. Di perizinan, investasi menyerap berapa jumlah TKA dan TKI nya, itu mereka sudah laporkan secara rutin per triwulan melalui LKPM, jelasnya.

Wahyu juga menyatakan pihaknya telah dikirimkan data 14 TKA tersebut oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang mana dari data tersebut sudah jelas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka yaitu penambangan emas dan perak.

Sementara itu, yang menjadi permasalahan menurut Wahyu adalah Disnakertrans NTB mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kerja 14 TKA tersebut, sehingga mereka merupakan penambang ilegal. Sehingga, hal ini berbanding terbalik dengan dokumen yang ada dalam sistem perizinan PTSP seperti yang telah dijelaskan Wahyu diatas bahwa untuk mendapatkan perizinan PTSP, harus memenuhi seluruh dokumen termasuk dokuman pendukung dari Disnakertrans.

Cuma itu yang menjadi catatan. Kalau teman-teman dari Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan izin kerjanya, itu sebenarnya yang menjadi dasar penerbitan Kitas. Sedangkan kami, termasuk dalam sistem, kami menerima hasil akhir dari teman-teman teknis. Sehingga dokumen apa yang didapatkan di tim teknis itulah yang di upload untuk menemukan keabsahannya, apakah benar mereka mengeluarkan Kitas dan izin kerjanya dan di sistem kami terdata orang-orang itu, pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO