Mataram (Suara NTB) – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), Kamis (4/6/2026) secara mengejutkan memberhentikan Lalu Taufik Mulyadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
Keputusan diumumkan setelah agenda utama RUPS yang semula membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025 selesai dilaksanakan dan disetujui oleh para pemegang saham.
Lalu Taufik mengaku, tidak mengetahui sebelumnya bahwa RUPS akan membahas pergantian direksi. Ia datang ke rapat dengan pemahaman bahwa agenda yang akan dibahas hanya terkait penyampaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban perusahaan.
“Tadi agenda RUPS seperti biasa sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu pertanggungjawaban tahun buku 2025. Alhamdulillah seluruh laporan pertanggungjawaban diterima oleh pemegang saham,” ujarnya usai RUPS.
Menurut Taufik, setelah LPJ disahkan, rapat sempat diskors sekitar 30 menit. Namun setelah rapat kembali dibuka, muncul agenda baru yang berujung pada keputusan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama.
“Setelah skorsing sekitar setengah jam, tiba-tiba langsung diumumkan pergantian Direktur Utama dan saya diberhentikan dengan hormat. Tapi saya tetap bersyukur karena LPJ yang menjadi tanggung jawab saya diterima dengan baik,” katanya.
RUPS yang berlangsung di Ayom Hotel, Jalan Udayana, Kota Mataram ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair selaku perwakilan pemegang saham. Taufik menegaskan dirinya tidak pernah menerima informasi sebelumnya mengenai rencana pergantian direksi.
“Jujur saya tidak tahu ada agenda pergantian. Saya hadir untuk menyampaikan LPJ. Namun karena ini kewenangan pemegang saham, tentu keputusan yang diambil menjadi hak mereka,” ujarnya.
Meski harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat, Taufik mengaku meninggalkan perusahaan dengan rasa syukur. Ia menilai selama masa kepemimpinannya terdapat sejumlah capaian penting yang berhasil dituntaskan bersama jajaran manajemen dan karyawan.
Dua agenda besar yang menjadi catatan penting, kata dia, adalah proses konversi perusahaan menuju sistem syariah serta penyelesaian pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar melalui skema inbreng senilai Rp17 miliar.
“Alhamdulillah ada dua agenda besar yang berhasil diselesaikan. Pertama proses konversi, kedua pemenuhan ekuitas Rp50 miliar melalui inbreng Rp17 miliar. Saya cukup puas dengan capaian itu,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis Jamkrida NTB Syariah sebagai lembaga penjaminan daerah yang mendukung pembiayaan sektor usaha, khususnya UMKM.
Taufik menegaskan tidak mempermasalahkan keputusan pemberhentian yang diambil dalam RUPS. Baginya, pergantian direksi merupakan hak penuh pemegang saham sebagai pemilik perusahaan.
“Kalau pemegang saham memiliki kebijakan untuk memberhentikan saya, tidak ada masalah. Itu hak pemegang saham. Saya tetap bersyukur dengan segala kondisi yang ada,” katanya.
Ia juga menyebut kesempatan memimpin perusahaan daerah selama hampir delapan tahun merupakan pengalaman yang sangat berharga dalam perjalanan kariernya.
Taufik mulai bergabung sebagai Direktur Jamkrida NTB pada September 2018 hingga 2021. Selanjutnya ia kembali menjabat Direktur periode 2021–2024 dan kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) sejak 2024 hingga keputusan RUPS pada 4 Juni 2026.
“Bagi saya ini sebuah kebanggaan. Tidak semua orang mendapatkan kesempatan memimpin perusahaan daerah seperti ini. Saya bersyukur pernah dipercaya mengemban amanah tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan RUPS, pemberhentian Taufik berlaku efektif pada hari yang sama setelah RUPS. Posisi Direktur Utama untuk sementara diserahkan kepada Komisaris Independen, Lalu. Purnawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Jamkrida NTB.
“Bunyinya tadi diberhentikan per hari ini. Jadi secara resmi saya sudah tidak menjabat apa pun di perusahaan. Saya juga sudah pamit dari kantor,” katanya.
Ia mengungkapkan dalam penjelasan rapat, pemegang saham menyampaikan pergantian kepemimpinan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah daerah, termasuk sinergi antara Bank NTB Syariah, BPR dan Jamkrida NTB Syariah.
“Alasan yang disampaikan adalah untuk memperkuat ekosistem syariah dan sinergi lembaga keuangan daerah. Saya menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.
Usai keputusan RUPS, Taufik juga menyampaikan pesan perpisahan kepada jajaran pemerintah daerah, mitra kerja, pelaku usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja sama dengan Jamkrida NTB Syariah.
Ia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan selama memimpin perusahaan. Ia juga menitipkan hubungan baik yang telah terjalin kepada pimpinan baru agar kerja sama yang sudah dibangun dapat terus berlanjut.
“Bersama kita telah membangun ekosistem penjaminan syariah yang tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB, khususnya UMKM. Saya menitipkan hubungan baik yang telah terjalin ini kepada pimpinan baru PT Jamkrida NTB Syariah,” tulisnya.
Ia berharap perusahaan yang selama ini menjadi salah satu instrumen pendukung pembiayaan UMKM di NTB dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian daerah.
“Mohon maaf atas segala kekurangan selama saya mengemban amanah ini. Semoga silaturahmi tetap terjaga di mana pun kita berada,” tutupnya.
Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) NTB, Izzudin Mahili enggan membeberkan soal pemberhentian ini. Saat dikonfirmasi Suara NTB, ia menolak buka suara dan mengarahkan langsung ke Sekretaris Daerah.
“Ke Pak Sekda aja,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (bul/era)


