BerandaEKONOMIJelang MotoGP Mandalika 2026, PHRI Kembali Desak Revisi Pergub Tarif Hotel

Jelang MotoGP Mandalika 2026, PHRI Kembali Desak Revisi Pergub Tarif Hotel

Mataram (Suara NTB) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB meminta Pemprov NTB merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Ambang Atas Hotel. Hal ini disampaikan menyusul perhelatan MotoGP Mandalika 2026 yang semakin dekat.


Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini, mengatakan Pergub tersebut hanya mengatur tarif hotel yang boleh menaikkan harga satu, dua, hingga tiga kali lipat saat adanya event besar. Untuk itu, ia menilai revisi diperlukan, terutama untuk mengatur peran broker yang dinilai menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga kamar hotel di pasaran.


“Cuman sekarang yang tidak diatur dalam Pergub itu adalah broker. Broker sekarang misalnya nih hotel sudah menaikkan sesuai dengan Pergub. Nah pihak ketiga itu atau broker itu kan menaikkan lagi mereka. Nah di situ tidak ada ambang batas, tidak diatur dalam Pergub tersebut,” ujarnya, kemarin.


Menurutnya, isu mahalnya tarif hotel setiap penyelenggaraan MotoGP selama ini tidak lepas dari penerapan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur batas kenaikan tarif berdasarkan tiga zona.


Ia menjelaskan, kawasan Mandalika diperbolehkan menaikkan tarif hingga tiga kali lipat dari harga normal, zona penyangga yaitu Kota Mataram dan Senggigi hingga dua kali lipat, dan zona ketiga hingga satu kali lipat dari harga normal.


Meski demikian, PHRI menilai persoalan utama justru berada pada pihak broker atau penjual pihak ketiga yang belum diatur dalam regulasi tersebut. Akibatnya, harga kamar hotel menjadi tidak terkendali. “Sehingga harga bebas. Nah yang dipakai kambing hitam itu adalah hotel,” katanya.


Ia mengungkapkan, usulan revisi Pergub sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.


“Nah itu yang setiap tahun dulu itu saya terus mengusulkan biar ada revisi tersebut. Cuma tidak ada respon. Sampai sekarang buktinya belum ada perubahan kan, belum ada direvisi,” ungkapnya.


Menanggapi hal ini, Pemprov NTB melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) NTB, Ahmad Nur Aulia, mengatakan akan mengevaluasi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang batas atas tarif akomodasi. Langkah ini diambil guna mencegah lonjakan harga kamar hotel secara tidak wajar menjelang perhelatan balap MotoGP Mandalika 2026.


“Pergub itu berlaku dua tahun yang lalu, kalau tidak salah sudah waktunya dilakukan evaluasi terhadap efektivitasnya. Kita sangat berharap jangan sampai pada saat ada event atau musim tertentu ada lonjakan harga yang tidak pantas dan tidak wajar,” katanya.


Ia menegaskan, fenomena harga “aji mumpung” dari penyedia akomodasi berpotensi merusak citra pariwisata NTB. Kendati harga hotel mengikuti hukum supply and demand, pemerintah daerah tetap mencari formulasi ideal melalui skema bundling paket wisata dengan tiket MotoGP.

“Prinsipnya kita ingin menghindari dampak buruk ke citra pariwisata. Memang harga hotel ini dinamis tergantung pasar, tapi ini sedang kita kaji skemanya,” tegasnya.


Evaluasi Pergub ini, ujar Aulia, juga menyasar penerapan sanksi dalam Pergub yang dinilai belum implementatif. Menurutnya, sebuah regulasi tidak boleh sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus bisa diterapkan secara nyata dan adil bersama para pelaku usaha.


“Kalau ada regulasi tapi tidak implementatif, berarti harus kita kaji ada apa di situ. Apa yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Proses revisi ini sedang berjalan dan kita tidak bekerja sendiri, tapi juga melibatkan para pelaku usaha,” tegasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO