BerandaHEADLINEBelum Diubah Selama 26 Tahun, Pemprov NTB Dukung Wacana Kenaikan Gaji Kepala...

Belum Diubah Selama 26 Tahun, Pemprov NTB Dukung Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB mendukung wacana kenaikan gaji kepala daerah. Hal ini menyusul adanya wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk merevisi PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, PP tersebut belum pernah diubah selama 26 tahun.


Kepala BKAD NTB, Nursalim, mendukung penuh revisi peraturan tersebut. Menurutnya, gaji gubernur saat ini masih berkisar sekitar Rp5 jutaan. Padahal, tugas kepala daerah sangat kompleks dalam membangun NTB.


“Apa yang ada di NTB ini menjadi tugas Kepala Daerah. Mengkoordinir OPD, masyarakat, keamanan, ketertiban, dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (26/8).


Ia melanjutkan, gaji kepala daerah memang perlu dikaji ulang. Menurutnya, gaji kepala daerah saat ini lebih rendah dibandingkan gaji Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tiga saja mencapai Rp8-9 juta per bulan, sementara Gubernur jauh di bawahnya.
“Mungkin bisa dilakukan peninjauan kembali formulanya. Sehingga lebih kelihatan,” lanjutnya.


Ia menambahkan, meski pendapatan Gubernur tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi jika diakumulasikan total gaji dari semua sumber pendapatan seperti tunjangan resmi, fasilitas jabatan, hingga dana operasional khusus, Nursalim menilai total yang didapatkan Gubernur tetap rendah mengingat beberapa sumber dana juga dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat.


“Sehingga Pak Menteri melihat itu cukup bagus menurut saya. Kita objektif melihat karena tanggung jawab, risiko, dan sebagainya,” katanya.


Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu mengatakan, pihaknya memang sempat mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah. Gaji Rp5 juta dengan beban yang diemban oleh kepala daerah dinilai kurang realistis. Apalagi, kebanyakan mereka tidak pernah libur bahkan pada saat hari libur.


Adapun dengan kondisi keterbatasan fiskal saat ini, Nursalim mengatakan wacana itu merupakan keputusan pusat meskipun gaji kepala daerah dan DPRD ditanggung oleh APBD. “Yang ngusul kan pusat. Saya secara pribadi sih mendukung,” ucapnya.


Ia memastikan, apabila kebijakan tersebut direalisasikan, pihaknya pasti akan menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan formula yang telah ditetapkan oleh pusat. Seperti gaji pokok, tunjangan, dan sebagainya.


Sebagai informasi, Mendagri, Tito Karnavian memiliki wacana untuk merevisi PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan itu dianggap perlu dilakukan penyesuaian karena sudah berusia 26 tahun. Revisi aturan gaji kepala daerah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Salah satunya karena kurs Rupiah dan harga bahan pokok yang telah berubah.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, terang Tito, diatur sejumlah gaji dan tunjangan kepala daerah. Gaji pokok gubernur misalnya, sebesar Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan.


Sementara untuk tunjangan jabatan, untuk seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta, Rp 4,3 juta untuk wakil gubernur, Rp 3,7 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp 3,2 juta bagi wakil bupati dan wakil wali kota. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO